Agenda media briefing TorangPeAPBN Perwakilan Kementerian Keuangan Maluku Utara/ Dok : Istimewa
LENTERA MALUT – Pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang fisik tahun 2024 menyisahkan rapor merah karena tak dapat diselesaikan tepat waktu sesuai target. Permasalahan ini akhirnya dibebankan ke pemerintah daerah Maluku Utara menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Hal ini diketahui setelah beberapa waktu lalu perwakilan Kementerian Keuangan di Malut merilis berita Torang Pe APBN Edisi Bulan Januari 2025 di Aula Gamalama Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara, Tunas Agung Jiwa Brata dalam kesempatan tersebut menyampaikan isu lokal regional Maluku Utara mengenai fenomena gagal salur DAK Fisik tahun anggaran 2024.
“Hasil analisis penyebab gagal salur tersebut adalah terdapat dokumen penyaluran yang belum disampaikan ke KPPN, capaian output pada proyek tidak memenuhi syarat salur, dan dokumentasi yang disampaikan melewati batas waktu,”beber Tunas Agung.
Tunas Agung melanjutkan, atas kendala gagal salur tersebut, dampak terhadap Pemda adalah Pemda Kabupaten Halmahera Tengah, Kepulauan Sula, dan Halmahera Utara hanya dapat melanjutkan proyek menggunakan sumber dana dari APBD 2025.
Serta sambung Tunas Agung, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemda Kabupaten Halmahera Barat harus memperpanjang waktu penyelesaian proyek dan menggunakan sumber dari APBD 2025.
“Sedangkan dampak untuk masyarakat adalah membebani APBD, terhambatnya perputaran ekonomi, risiko meningkatnya biaya pembangunan, dan penurunan kualitas pelayanan publik,”tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Maluku Utara menerima kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2024 senilai Rp 315 miliar.
Dimana diketahui DAK Fisik tersebut dialokasikan melalui tujuh dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berikut rincian DAK fisik tahun 2024 ;
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Rp 179.188.920.000
2. Rumah Sakit Umum Daerah Sofifi: Rp 15.061.300.539
3. Rumah Sakit Jiwa Sofifi: Rp 1.425.000.051
4. RSUD Chasan Boesoirie Ternate: Rp 22.852.298.410
5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR): Rp 59.850.447.000
6. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP): Rp 31.391.884.000
7. Dinas Pertanian: Rp 5.937.663.000. (Red)