LENTERA MALUT – Seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) ditemukan tewas di Penginapan King, yang terletak di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) pada Kamis lalu , (17/7/2025).
Kasus ini menggemparkan masyarakat setempat dan menjadi sorotan utama pihak kepolisian. Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan dalam siaran pers pada Jum’at (25/7/2025) menyatakan kejadian ini berhubungan dengan transaksi prostitusi yang telah disepakati melalui aplikasi Michat.
Hendra mengungkapkan bahwa pelaku, diidentifikasi berinisial SM (25 tahun). Sebelumnya SM diketahui marah setelah korban meminta tarif yang lebih tinggi dari kesepakatan awal.
Kejadian tragis ini berujung pada tindakan kekerasan dimana pelaku mencekik korban hingga tewas. Setelah itu, pelaku melarikan diri dengan membawa barang-barang berharga milik korban, termasuk 4 ponsel, perhiasan emas, dan uang tunai.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Halsel, Polda Maluku Utara, dan Polres Kepulauan Sula berhasil melacak dan menangkap pelaku di salah satu penginapan di Kepulauan Sula. Selama proses penangkapan, pelaku bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
“Saat ini, barang bukti berupa 1 ponsel berwarna pink, perhiasan emas, dan senjata tajam telah diamankan,”beber Hendra.
SM terancam menerima hukuman maksimal 15 tahun penjara kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian. (Red)