LENTERA MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara meluncurkan program pembangunan 700 unit rumah tidak layak huni (RTLH). Program ini merupakan bagian dari upaya 100 hari kerja Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
Peluncuran ini dilakukan secara simbolis di Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, dan bersamaan dengan acara peluncuran kampung nelayan serta penyerahan bantuan bagi masyarakat yang memang membutuhkannya.
Dalam memenuhi hak dasar masyarakat, termasuk tempat tinggal yang aman dan nyaman, RTLH ini diharapkan akan terjadi perbaikan signifikan dalam kualitas hidup masyarakat, terutama mereka yang tergolong dalam kategori miskin ekstrem.
Pemerintah lewat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berkomitmen melaksanakan program ini berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, bahwa sasaran program tepat mengenai mereka yang paling membutuhkan bantuan.
Musyrifah Alhadar, Kepala Disperkim Malut, menyampaikan terdapat anggaran sebesar Rp 23 miliar yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan renovasi rumah yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan layak huni.
“Program ini dibagi menjadi tiga fase utama, yang masing-masing memiliki fokus dan tujuan yang jelas,”sebutnya dihadapan awak media Kamis,(22/5/2025).
Fase pertama dari program ini difokuskan pada pembangunan dapur sehat untuk meningkatkan kualitas sanitasi dan kesehatan bagi para penghuni rumah. Fase kedua adalah renovasi rumah tidak layak huni. Renovasi ini akan menjangkau rumah-rumah yang selama ini mengalami kerusakan atau tidak memenuhi syarat keamanan.
Fase ketiga mencakup pembangunan rumah secara total bagi keluarga-keluarga yang sangat membutuhkan tempat tinggal. Dari total 700 unit rumah yang akan dibangun di 10 Kabupaten Kota di Malut, dikatakannya terdapat tiga wilayah prioritas, yaitu Halmahera Barat, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.
“Pelaksanaan program ini menggunakan skema swakelola berbasis masyarakat, tanpa perlu melibatkan kontraktor atau pihak ketiga. Melalui model ini, masyarakat penerima manfaat tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek dalam pelaksanaan program,”ucapnya.
Musyrifah menyatakan, untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program ini, pihak pemerintah akan menerbitkan petunjuk teknis serta peraturan gubernur yang akan menjadi pedoman.
Musyrifah mengungkapan, pihaknya juga akan merekrut tenaga fasilitator yang berlatar belakang teknik sipil. Supaya bernar-benar didukung oleh ahli yang memiliki pemahaman mendalam tentang teknik pembangunan dan khususnya mengenai perumahan.
“Adanya program ini, diharapkan setiap individu dapat memiliki akses terhadap rumah layak huni, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan secara keseluruhan,”tandasnya.(Red)