LENTERA MALUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara menegaskan kepemilikan sah atas tiga pulau yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Halmahera Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya.
Tiga pulau tersebut yaitu Pemprov Malut Tegaskan 3 Pulau Bukan Milik Papua Barat Daya, tercatat secara administratif dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, sesuai dengan regulasi dan catatan sejarah yang ada.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan bahwa pemprov telah melakukan kajian mendalam serta rapat dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin, (21/7/2025) di Kantor Gubernur Sofifi.
“Rapat bersama dengan pimpinan OPD terkait soal perbatasan wilayah sudah kita telaah. Kami telah menyurati Mendagri bahwa ketiga pulau itu, sesuai regulasi dan sejarah, masuk dalam wilayah provinsi Maluku Utara.”ujar Sarbin.
Dalam menghadapi klaim dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Sarbin menegaskan akan memperjuangkan status kepemilikan ketiga pulau tersebut. Upaya ini akan dilakukan melalui jalur resmi dengan dukungan dokumen hukum dan sejarah yang memperkuat klaim Pemprov Maluku Utara.
“Kita akan terus mempertahankan itu lewat Mendagri,” ungkapnya. Pemprov juga berharap polemik batas wilayah dapat diselesaikan secara adil dan objektif oleh pemerintah pusat, menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah serta perlindungan atas aset daerah, termasuk pulau-pulau kecil terluar. (Red)