LENTERA MALUT – Di tengah mulai diberlakukannya regulasi hukum nasional terbaru, pemuda Kelurahan Kayu Merah memilih mengambil peran aktif dengan menyapa warga lewat kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Langkah ini menjadi ikhtiar bersama agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum hanya karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang baru diterapkan.
Sosialisasi tersebut menyoroti sejumlah isu krusial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga, mulai dari batas privasi, aturan kumpul kebo, ketertiban umum, hingga regulasi penyelenggaraan pesta malam yang kerap menimbulkan persoalan sosial.
Konseptor kegiatan, Haerun Hamid, yang juga merupakan pemuda Kelurahan Kayu Merah, menegaskan bahwa kegiatan ini bersifat preventif dan edukatif. Tujuannya, memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat agar mampu menyikapi perubahan regulasi secara bijak.
“Ini langkah pencegahan agar warga tidak terjebak masalah hukum akibat ketidaktahuan. Kami ingin masyarakat memahami pasal-pasal dalam KUHP Baru, terutama yang menyangkut privasi dan ketertiban umum,” ujar Haerun, Selasa (27/1/2026).
Ia menambahkan, pemahaman hukum yang benar sangat penting agar warga tidak mengambil langkah sepihak atau main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Dengan edukasi ini, diharapkan terbangun harmonisasi antara aturan negara dan praktik sosial yang hidup di tengah masyarakat.
Kegiatan bertajuk “Batas Privasi dan Ketertiban Umum: Apa Peran Pemuda?” ini menghadirkan narasumber dari Polsek Ternate Selatan serta praktisi hukum dari YLBH Maluku Utara, guna memastikan informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan mudah dipahami.
Fokus utama sosialisasi diarahkan pada aspek pencegahan, dengan membedah sejumlah pasal sensitif dalam KUHP Baru, termasuk delik aduan dalam ranah privat, batasan ketertiban umum, serta ketentuan penyelenggaraan pesta malam yang kerap memicu gangguan lingkungan.
Kegiatan yang digelar di Pos Nelayan RT 06/RW 02 tersebut mencerminkan sinergi positif antara pemuda dan aparat. Hadir Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Fatmawati Sukur, bersama praktisi hukum Bahmi Bahrun, S.H., yang memberikan perspektif hukum sekaligus langkah-langkah pencegahan agar pesan hukum tersampaikan secara utuh kepada masyarakat. (Red)





