Perencanaan Daerah Molor, Maluku Utara Terancam Zona Merah

Unknown's avatar

LENTERA MALUT – Hanya Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan yang tercatat tepat waktu menyerahkan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Sementara delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Maluku Utara dinilai masih terlambat.

Kondisi tersebut terungkap dalam Forum Koordinasi dan Evaluasi Kepala Daerah se-Provinsi Maluku Utara yang digelar Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Malut di Bella Hotel Ternate, Selasa (17/12/2025).

Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S. Adam, mengungkapkan pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat Gubernur kepada seluruh kabupaten/kota sebagai pengingat batas waktu dan tahapan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

“Namun hanya Kota Ternate dan Kota Tidore Kepulauan yang tepat waktu. Delapan kabupaten/kota lainnya terlambat dan ini menjadi catatan penting dalam forum ini,” tegas Sarmin.

Ia menekankan bahwa keterlambatan dokumen perencanaan di tingkat kabupaten/kota berpotensi menimbulkan efek domino hingga ke tahapan pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan.

“Kalau dokumen perencanaan terlambat, maka dampaknya akan menjalar ke bawah dan menyebabkan keterlambatan di berbagai sektor,” ujarnya.

Sarmin menyatakan Bappeda Maluku Utara terbuka terhadap masukan maupun kritik dari para kepala daerah. Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya komitmen bersama, khususnya terkait area perencanaan dalam skema MCSP.

Ia pun meminta agar penyusunan dokumen RKPD Tahun 2027 sudah mulai dilakukan pada akhir Desember 2026. Langkah ini dinilai penting agar area perencanaan daerah dapat masuk kategori hijau dalam penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Mohon komitmen bersama dari seluruh kepala daerah dan kepala Bappeda kabupaten/kota. Penyusunan RKPD harus tepat waktu agar area perencanaan kita dinilai baik,” katanya.

Secara khusus, Sarmin juga meminta perhatian Bupati Halmahera Tengah dan Wakil Bupati Halmahera Timur agar memenuhi standar area perencanaan MCSP.

Selain itu, Sarmin memastikan dokumen hasil review perencanaan dari Provinsi Maluku Utara telah rampung dan dalam waktu dekat akan dikirimkan ke seluruh kabupaten/kota untuk segera ditindaklanjuti.

Sebagai informasi, MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) merupakan program Komisi Pemberantasan Korupsi yang bertujuan mencegah korupsi di pemerintah daerah.

Program ini menitikberatkan pada perencanaan pembangunan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap perencanaan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *