Petugas SPBU Maliaro Ternate Diduga Utamakan Pengecer, Langgar Aturan Pelayanan

Unknown's avatar
Tampak di lingkaran merah mobil rakitan di SPBU Maliaro dan seorang pengecer motor melakukan pengisian / Dok : LM

LENTERA MALUT – Di tengah antrean panjang sepeda motor yang memakan waktu lama, pelayanan di SPBU Maliaro, Kota Ternate, justru menuai sorotan. Pasalnya, petugas diduga memberikan kemudahan bagi para pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) dibandingkan konsumen biasa.

Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIT, awak media mendapati sejumlah pengecer menggunakan mobil berisi tangki rakitan dengan leluasa mengisi sendiri BBM tanpa antre panjang maupun pendampingan dari petugas. Aktivitas ini berlangsung terbuka di area pengisian.

Anto, seorang pengendara motor yang berprofesi sebagai tukang ojek, mengaku kecewa dengan situasi tersebut. “Antriannya panjang sekali, sedangkan pengecer langsung dilayani. Saya buru waktu kejar setoran, jadi saya batal antri,” ujarnya.

Praktik pelayanan yang mengutamakan pengecer ini disebut-sebut bukan hal baru. Diduga, para pengecer membayar sejumlah uang tambahan kepada oknum petugas untuk memperoleh prioritas layanan.

Padahal, sesuai ketentuan Pertamina dan regulasi pelayanan di SPBU, pengisian BBM tidak boleh dilakukan menggunakan tangki rakitan atau wadah tidak standar tanpa izin resmi. Petugas SPBU juga wajib melayani konsumen secara adil dan tidak boleh mengutamakan pihak tertentu, terutama yang melakukan penimbunan atau pembelian dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

Pertamina sendiri dalam beberapa surat edaran telah menegaskan larangan bahwa pengisian BBM ke dalam jeriken atau tangki rakitan harus disertai surat rekomendasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait;

Petugas SPBU wajib memprioritaskan konsumen umum dan tidak boleh melayani pengecer yang tidak memiliki izin;

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administrasi hingga pencabutan izin SPBU, serta dapat diproses hukum jika terbukti menimbun BBM subsidi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, bertindak tegas terhadap oknum petugas SPBU yang menyalahgunakan kewenangannya. Penegakan aturan dinilai penting untuk mencegah kelangkaan dan memastikan BBM subsidi tepat sasaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *