Polda Bakal Periksa Sekda Ternate Soal Temuan Anggaran Bansos

Unknown's avatar
Ilustrasi penyimpangan anggaran bansos / Dok : ayosemarang.com

LENTERA MALUT — Di balik angka miliaran rupiah yang semestinya mengalir ke masyarakat, aparat penegak hukum justru menemukan jejak dugaan penyimpangan yang menyeret pejabat lingkup Pemerintah Kota Ternate. Kini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, dijadwalkan dipanggil oleh Polda Maluku Utara.

Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku Utara memastikan pemanggilan tersebut dilakukan untuk memeriksa dugaan korupsi anggaran bantuan sosial (bansos) tahun 2023 senilai Rp1,7 miliar. Pemeriksaan berfokus pada pengelolaan bansos di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ternate.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Subdit III Tipidkor telah mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan sejumlah pihak sejak temuan mencuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Tahun 2023.

Dalam LHP Nomor 12.A/LHP/XIX.TER/5/2024, BPK menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang seharusnya disalurkan untuk berbagai program bantuan sosial.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Ronal Buha Tua Tambunan, membenarkan penanganan kasus tersebut.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,” ujar Ronal, Jumat (5/12/2025).

Menurutnya, pemanggilan terhadap Sekda Ternate tinggal menunggu jadwal. “Kami sudah memintai keterangan dari sejumlah pihak. Dalam waktu dekat, kita jadwalkan pemanggilan saksi lainnya, termasuk Sekda dan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Detail Temuan BPK: Total Rp1,769 Miliar

BPK mengidentifikasi potensi penyalahgunaan anggaran bansos dengan rincian sebagai berikut:

  1. Rp420.000.000 – melalui SP2D 00927/SP2D/2023 kepada PT TM untuk belanja fasilitas umrah dan program bina mental spiritual.
  2. Rp25.000.000 – melalui SP2D 01417/SP2D/2023 untuk belanja fasilitas bina mental spiritual yang diterima bendahara Setda Ternate.
  3. Rp1.324.000.000 – melalui SP2D 02254/SP2D/2023 untuk insentif imam, pengasuh TPQ, pimpinan rumah ibadah, dan bantuan sosial kelompok masyarakat.
  4. BPK juga menemukan aliran dana ke rekening bendahara Setda yang dijadikan sebagai rekening penampungan—bertentangan dengan mekanisme resmi.

Dalam kesimpulannya, BPK menegaskan bahwa pencairan dana bansos tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 3.A Tahun 2021, terutama Pasal 49 Ayat (1), yang mewajibkan pencairan langsung ke rekening penerima. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *