Ranperda Investasi Ternate Didorong Beri Manfaat UMKM Lokal

avatar Tidak diketahui
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi / Dok : LM

LENTERA MALUT – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Penanaman Modal di Kota Ternate menyoroti berbagai isu krusial, diantaranya keberpihakan terhadap pelaku UMKM lokal. DPRD Kota Ternate melalui Panitia Khusus (Pansus) II mendorong agar regulasi investasi yang disusun tidak hanya mempermudah masuknya modal, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Pansus II DPRD Kota Ternate kembali melanjutkan pembahasan dua Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Ternate. Setelah sebelumnya membahas Ranperda Cadangan Pangan, kali ini fokus diarahkan pada Ranperda Pemberian Insentif dan Penanaman Modal.

Pembahasan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (6/2/2026). OPD yang hadir di antaranya DPMPTSP, Bagian Hukum Setda, Bagian Kerja Sama Setda, Disperindag, Disnaker, serta BP2RD.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kota Ternate, Fuad Alhadi, saat dikonfirmasi di ruang Fraksi Partai Golkar mengatakan Ranperda tersebut sangat penting karena selama ini investasi yang masuk ke Kota Ternate masih sebatas kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU), tanpa diikat secara kuat melalui Peraturan Daerah.

“Selama ini investasi yang masuk masih dalam bentuk MoU, seperti ritel modern Indomaret, Alfamidi, hingga Hypermart. Belum ada Perda yang benar-benar mengatur secara tegas,” ujar Ketua DPD II Golkar Kota Ternate ini.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, pemerintah memang diwajibkan memberikan kemudahan kepada investor. Namun menurutnya, kemudahan tersebut harus dibarengi dengan asas kebermanfaatan bagi daerah dan masyarakat.

“Kalau pemerintah memberikan kemudahan, bahkan sampai pembebasan pajak, itu bisa saja. Tapi harus ada keseimbangan dan timbal balik yang jelas,” tegasnya.

Salah satu poin penting yang disoroti Pansus II adalah keterlibatan UMKM lokal dalam aktivitas investasi. Fuad menilai, keberadaan ritel modern di Ternate sejauh ini belum memberikan ruang yang cukup bagi produk lokal.

“Produk yang dijual di gerai-gerai ritel sebagian besar dari luar daerah, seperti makanan ringan dari Makassar dan Jakarta. Sementara produk khas UMKM Ternate seperti manisan pala, roti bagea, dan roti kenari justru tidak terlihat,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Fuad, Pemerintah Kota Ternate selama ini mengklaim telah membina banyak UMKM. Namun kenyataannya, hasil pembinaan tersebut belum tercermin di pasar ritel modern.

“Oleh karena itu, ini harus diikat dalam Perda. Perusahaan wajib bekerja sama dengan UMKM lokal supaya mereka bisa berkembang dan naik kelas. Kalau tidak, UMKM kita akan terus jalan sendiri, produksi sendiri, cari pasar sendiri,” katanya.

Selain UMKM, Pansus II juga menyoroti persoalan tenaga kerja. Fuad menyebut, masih banyak investasi di Ternate yang justru lebih banyak menyerap tenaga kerja dari luar daerah.

“Investasinya di Ternate, tapi karyawannya dari luar. Kalau pun ada tenaga lokal, biasanya hanya ditempatkan sebagai cleaning service. Ini harus menjadi perhatian dalam regulasi,” ujarnya.

Menurutnya, Ranperda ini juga akan mengatur skema pemberian insentif, termasuk pengurangan atau pembebasan pajak berdasarkan kualifikasi dan pendapatan perusahaan.

“Kualifikasi perusahaan nanti akan diatur di dalam Perda. Misalnya pendapatan sekian mendapatkan pengurangan pajak berapa persen,” jelas Fuad.

Ia menilai, kebijakan insentif penting untuk mendorong investasi, mengingat selama ini pelaku usaha kerap mengeluhkan besarnya pajak serta tanggung jawab perusahaan terhadap tenaga kerja, termasuk kewajiban upah sesuai standar.

“Tujuan Perda ini untuk meringankan beban, supaya ada saling mendukung dan saling menguntungkan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat pencari kerja,” katanya.

Fuad menambahkan, meningkatnya investasi di Ternate diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi dan berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Ia juga mengungkapkan, Pansus II akan terus menindaklanjuti pendalaman Ranperda tersebut. Apalagi dalam RDP terungkap masih ada OPD yang belum memegang draf Ranperda.

“Tadi Disnaker, Disperindag, dan BP2RD ternyata belum memegang draf. Padahal kami sangat berharap masukan dari OPD terkait,” ujarnya.

Fuad menegaskan, penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara terintegrasi lintas OPD tanpa ego sektoral. Meski diinisiasi oleh DPMPTSP, pelaksanaannya tetap membutuhkan koordinasi dengan dinas lain.

“Ini menyangkut tenaga kerja, UMKM, pajak, dan kepentingan masyarakat. Jadi harus ada koordinasi agar semua kepentingan bisa terakomodir,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *