Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Disetujui 9 Fraksi DPRD Maluku Utara

LENTERA MALUT– DPRD Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, ohKota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara pada Senin (28/7/2025) dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Utara.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Kuntu Daud, dan dihadiri oleh 37 anggota DPRD, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah Provinsi, pimpinan OPD, ASN, serta insan pers.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Muksin Amrin, dalam penyampaian pendapat akhir menyebutkan bahwa sembilan fraksi di DPRD menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah melalui pembahasan sesuai tata tertib DPRD dan rapat bersama Banggar, TAPD, serta kepala perangkat daerah, seluruh fraksi menyatakan menerima,” ujar Muksin.

Ia menambahkan bahwa dalam pendapat akhir fraksi-fraksi tersebut juga disertakan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah. Di antaranya terkait penataan dan pengelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berikut ringkasan catatan akhir dari masing-masing fraksi:

  1. Fraksi Golkar: Mendorong penganggaran pelunasan utang dalam APBD dan peningkatan PAD.
  2. Fraksi PDIP: Mendesak perbaikan tata kelola pencatatan aset sebagai bagian dari kekayaan daerah.
  3. Fraksi NasDem: Menekankan pentingnya rasionalisasi pendapatan dari dana transfer pusat.
  4. Fraksi PKS: Meminta penanganan serius atas temuan terkait aset dan agar BPKAD lebih proaktif.
  5. Fraksi Hanura: Menyoroti masih lemahnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
  6. Fraksi Gerindra: Menuntut penyelesaian piutang daerah sebesar Rp15,7 miliar.
  7. Fraksi PKB: Mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi sektor pendapatan daerah.
  8. Fraksi Bintang Demokrat: Meminta penguatan strategi peningkatan PAD.
  9. Fraksi Amanat Persatuan Indonesia: Mendesak Pemprov segera menyelesaikan utang-utang yang ada.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menyampaikan bahwa persetujuan bersama DPRD ini menandai tahap akhir dari proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah bagian dari siklus tahunan tata kelola pemerintahan dan telah diaudit oleh BPK RI,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penerimaan DPRD mencerminkan dukungan legislatif terhadap pelaksanaan APBD oleh Pemprov, sekaligus representasi kepercayaan masyarakat Maluku Utara.

Mengakhiri pidatonya, Sarbin Sehe menyampaikan apresiasi kepada Banggar dan TAPD atas kerja keras dalam menyelesaikan pembahasan tersebut.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerja keras hingga Ranperda ini dapat diterima dan ditetapkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *