Residivis Kasus Investasi Diduga Kembali Tipu Warga Ternate Lagi

avatar Tidak diketahui
Ilustrasi investasi bodong / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Bayang-bayang investasi bodong kembali menyelimuti Kota Ternate, Maluku Utara. Di tengah kondisi ekonomi yang menuntut kepastian, sebagian warga justru terjebak dalam janji manis keuntungan instan yang berujung pahit.

Skema lama kini hadir dengan wajah baru. Berkedok investasi “Karapoto”, praktik ini diduga telah menguras ratusan juta rupiah dari masyarakat. Iming-iming pengembalian modal hingga 100 persen dalam waktu singkat, hanya 30 hingga 35 hari menjadi umpan yang sulit ditolak.

Dua korban, Dian Sari Madya dan Irfa Daud, akhirnya memilih jalur hukum setelah mengalami kerugian besar, masing-masing Rp245 juta dan Rp200 juta. Harapan akan keuntungan cepat berubah menjadi kekecewaan mendalam saat janji tersebut tak kunjung ditepati.

Di balik kasus ini, muncul nama lama dengan cerita yang tak asing. Sosok berinisial FPH alias Fitri, yang diduga menjadi otak di balik skema ini, diketahui pernah tersandung kasus serupa. Mantan Direktur PT Karapoto Fintech itu kini disebut kembali beroperasi dengan bendera baru: PT Pendanaan Gotong Royong.

Kuasa hukum korban, Bahtiar Husni dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, mengungkapkan bahwa dana para korban telah disetorkan sejak Januari 2026. Namun hingga kini, tak ada realisasi keuntungan seperti yang dijanjikan.

Lebih mengkhawatirkan, kasus ini diduga hanya permukaan dari persoalan yang lebih besar. Selain dua pelapor, terdapat korban lain bernama Endang yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar, meski belum melapor secara resmi.

“Masih banyak korban lain, namun sebagian besar belum berani bersuara,” ujar Bahtiar.

Investigasi awal menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penggunaan barcode dalam aplikasi yang tidak dapat diverifikasi keabsahannya. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik penipuan terstruktur.

Pihak YLBH Maluku Utara pun berencana berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna menelusuri legalitas lembaga tersebut.

Laporan resmi telah diajukan ke Polres Ternate pada 6 Maret 2026, setelah tiga kali somasi kepada pihak terduga pelaku tidak mendapat respons. Meski sempat ada pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana, hingga kini belum terlihat itikad baik.

YLBH Maluku Utara mendesak aparat kepolisian untuk segera membuka posko pengaduan, agar korban lain berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum.

Tak hanya itu, mereka juga meminta Balai Pemasyarakatan untuk meninjau kembali status pembebasan bersyarat Fitri, jika terbukti kembali terlibat dalam tindak pidana serupa.

Kasus ini menjadi pengingat keras: di balik janji keuntungan besar dalam waktu singkat, sering kali tersembunyi risiko yang tak kalah besar. (Red)

Penulis: UmamEditor: El

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *