LENTERA MALUT – Kabar menggembirakan datang dari dunia pertanahan! Mulai hari ini, masyarakat di seluruh Maluku Utara tak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengurus balik nama tanah secara manual. Kementerian ATR/BPN melalui Kanwil BPN Maluku Utara resmi meluncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik!
Peluncuran layanan ini digelar pada Selasa (09/09/2025) dan menjadi tonggak sejarah baru dalam layanan pertanahan di provinsi kepulauan ini. Bertempat di Ruang Rapat Kanwil, acara ini dipimpin langsung oleh Kakanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, dan disaksikan oleh pejabat tinggi, PPAT se-provinsi, hingga perwakilan Kementerian ATR/BPN secara daring.
Sekarang, proses balik nama tanah bisa dilakukan 100% secara digital. Dari pembuatan akta, unggah dokumen, hingga pembayaran – semua bisa diakses dari layar komputer atau ponsel. Tak ada lagi bolak-balik kantor, tak ada lagi antrean panjang, dan yang pasti: lebih cepat, transparan, dan aman.
“Ini adalah bentuk nyata transformasi layanan publik oleh Kementerian ATR/BPN. Kita ingin masyarakat merasakan langsung manfaat digitalisasi—cepat, praktis, dan bebas pungli,” tegas Lalu Harisandi dalam sambutannya.
Tak hanya memudahkan warga, sistem ini juga memberi kontrol penuh bagi PPAT dan menjamin proses peralihan hak dilakukan sesuai aturan. Semua terpantau real-time dan tercatat secara sistematis, menutup celah untuk praktik nakal.
“Kami ingin menjadikan Maluku Utara sebagai provinsi yang siap bersaing, terbuka, dan adaptif terhadap kemajuan teknologi,” tambah Kakanwil.
Dengan hadirnya layanan ini, pemerintah yakin tercipta tertib administrasi pertanahan yang akan berdampak langsung pada pembangunan dan investasi di Maluku Utara.
Mulai sekarang, masyarakat hanya butuh koneksi internet dan beberapa klik untuk menyelesaikan urusan pertanahan yang dulu memakan waktu berhari-hari. Perubahan ini bukan hanya efisiensi — ini adalah revolusi digital layanan pertanahan! (Red)







