LENTERA MALUT – Modus penipuan digital semakin marak, bahkan menyasar masyarakat dengan iming-iming sertifikat deposito palsu yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Sepanjang 2024–2025, BI Perwakilan Maluku Utara menerima 12 laporan pengaduan konsumen terkait berbagai masalah transaksi digital, termasuk penipuan semacam ini.
Kepala BI Perwakilan Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan, mengungkapkan hal ini dalam kegiatan media briefing bertema perlindungan konsumen yang digelar di Anomali Cafe, Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Kamis (11/9/2025).
“Di daerah, pengaduannya relatif kecil. Misalnya di Maluku Utara hanya ada 12 laporan yang masuk. Tapi ini jadi catatan, bahwa selain makin banyak menggunakan layanan digital, masyarakat juga harus dibekali literasi dan kewaspadaan agar tidak mudah jadi korban,” ujar Dwi.
Secara nasional, jumlah pengaduan serupa jauh lebih tinggi. BI mencatat sekitar 21.600 laporan konsumen dari seluruh Indonesia dalam kurun waktu yang sama. Namun angka ini diyakini belum mencerminkan jumlah sebenarnya, karena banyak kasus langsung ditangani oleh pihak bank atau lembaga keuangan tanpa dilaporkan ke BI.
Pengaduan paling banyak terkait transaksi menggunakan uang elektronik, aplikasi digital seperti BIFAST dan mobile banking, serta kasus transfer dana bermasalah. “Contohnya, konsumen transfer dana, saldo terpotong, tapi uang tidak sampai ke tujuan. Kalau bank tidak bisa kasih solusi, barulah kasus itu dibawa ke BI untuk mediasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, BI juga mengajak masyarakat untuk lebih “peka” terhadap ancaman kejahatan digital. Istilah PEKA dimaknai sebagai singkatan dari Peduli, Kenali, dan Jaga. Peduli, artinya memahami produk keuangan sebelum digunakan, termasuk memeriksa legalitas dan fitur keamanannya.
Kenali, yakni mampu membedakan antara layanan resmi dan palsu—seperti tautan yang menyerupai alamat bank. Jaga, berarti melindungi data pribadi seperti PIN, password, dan OTP dari siapapun, bahkan dari pasangan sendiri. “Kalau kita sudah peduli, mengenali, dan menjaga, insyaallah kita bisa lebih aman bertransaksi di dunia digital,” pungkas Dwi. (Red)





