LENTERA MALUT – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate dipastikan tidak secara khusus mengatur aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C. Hal ini disebabkan keterbatasan regulasi yang lebih tinggi, yang melarang aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 2.000 kilometer persegi.
Anggota DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahruddin, mengatakan secara aturan, Kota Ternate tidak memenuhi syarat luasan untuk membuka kawasan pertambangan galian C. Karena itu, Ranperda RTRW tidak memiliki ruang untuk mengatur sektor tersebut, meskipun kebutuhan material pembangunan di daerah ini masih sangat tinggi.
“Secara regulasi, Ternate memang tidak boleh ada tambang galian C. Tapi di sisi lain, kebutuhan pembangunan tetap berjalan, baik proyek strategis provinsi, proyek pemerintah kota, maupun pembangunan perumahan,” ujar Junaidi usai pembahasan Ranperda RTRW bersama Bappelitbangda dan Dinas PUPR, Rabu (28/1/2026) lalu.
Ia menjelaskan, dalam Perda RTRW Provinsi Maluku Utara yang telah lebih dulu ditetapkan, Kota Ternate juga tidak masuk sebagai kawasan pertambangan. Bahkan lokasi terdekat seperti Kali Oba pun tidak ditetapkan sebagai wilayah galian C.
Menurut Junaidi, RTRW Provinsi justru menetapkan kawasan pertambangan di sejumlah wilayah daratan Halmahera, seperti Halmahera Barat, Halmahera Timur, dan Halmahera Selatan. Namun, jarak yang jauh serta akses yang sulit menjadi tantangan tersendiri jika daerah-daerah tersebut harus menjadi sumber utama material bangunan bagi Kota Ternate.
“Kalau Ternate dilarang dan opsi terdekat juga tidak ada, mau tidak mau material harus diambil dari luar daerah. Pelaku usaha harus beli di luar, bawa ke Ternate, lalu dijual. Pertanyaannya, apakah itu bisa berjalan efektif?” katanya.
Ia menilai, kondisi ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah pusat. Menurutnya, perlu ada kebijakan khusus atau diskresi yang mempertimbangkan kebutuhan riil pembangunan Kota Ternate, setidaknya dalam masa transisi sebelum larangan eksplorasi galian C diterapkan secara penuh.
“Minimal ada kebijakan kompensasi atau ruang aturan tertentu dalam jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun ke depan, sebelum benar-benar ditutup total,” pungkas Junaidi.






