Sampel Mineral Picu Polemik, Bandara IWIP Gempar

Unknown's avatar
Suasana pemeriksaan di Bandara Weda Bay (IWIP) / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT — Suasana di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) mendadak tegang. Seorang Warga Negara Asing asal China diamankan petugas setelah kedapatan membawa sejumlah bungkus material mineral yang diduga ilegal. Namun, beberapa jam kemudian, muncul bantahan resmi dari pihak perusahaan. Apa sebenarnya yang terjadi?

Pada Jumat (5/12/2025), Tim Satgas Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus IWIP menangkap WNA China berinisial MY. Ia disebut membawa 5 bungkus nikel campuran dan 4 bungkus nikel murni saat melewati pemeriksaan keamanan. Petugas langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan menyerahkan MY untuk pemeriksaan intensif oleh aparat berwenang.

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat terkait. Bahan mineral yang coba diselundupkan juga akan dilakukan penelitian oleh instansi terkait,” ujar Komandan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Jumat.

Bandara khusus perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2019 dengan izin Kementerian Perhubungan. Namun evaluasi pemerintah menemukan belum terpenuhinya standar minimal, terutama terkait kehadiran perangkat negara dalam pengawasan lalu-lintas orang dan barang.

Untuk memperkuat kontrol, pemerintah menempatkan Satgas Terpadu di lokasi tersebut sejak 29 November 2025, melibatkan unsur TNI–Polri, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, BMKG, AirNav Indonesia, hingga AvSec.

Mayjen Febriel menegaskan, tim gabungan ini dibentuk untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan. “Bandara khusus memiliki mobilitas tinggi. Negara harus hadir untuk menjamin keamanan dan mencegah pelanggaran,” tegasnya.

Bantahan dari IWIP: “Itu Bukan Nikel, Bukan Ilegal”

Di tengah ramainya pemberitaan, PT IWIP mengeluarkan klarifikasi berbeda. Perusahaan menyebut bahwa informasi yang beredar tidak akurat dan material yang diamankan bukan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan barang selundupan.

Dalam keterangan resmi Sabtu (6/12/2025), IWIP menyatakan bahwa material tersebut merupakan sampel mineral alumina dari salah satu tenant industri aluminium. Sampel itu akan dikirim ke Jakarta untuk uji laboratorium internal dan telah memiliki izin administratif.

“Material yang dimaksud bukan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan aktivitas tidak sah. Material tersebut adalah sampel alumina untuk keperluan internal,” demikian pernyataan resmi IWIP.

Penghentian pengiriman terjadi karena dokumen pendukung belum sepenuhnya lengkap, sehingga petugas AvSec menahan sementara sampel tersebut setelah terdeteksi lewat X-Ray.

IWIP juga menegaskan tidak ada penyitaan, penahanan, atau pemeriksaan hukum terhadap siapa pun. Sampel saat ini berada di bawah pengawasan AvSec dan akan diproses begitu administrasi selesai.

Perusahaan mengimbau publik agar menunggu informasi resmi dan tidak terjebak pada spekulasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *