Serap Air Danau Obi, Pajak Harita Nickel Dipertanyakan

Unknown's avatar
Tampak foto dari udara di Danau Karo Pulau Obi / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Penggunaan air dalam skala masif oleh Harita Nickel melalui PT Trimegah Bangun Persada (TBP) di Pulau Obi kembali menuai sorotan. Dalam laporan perusahaan, total pengambilan air sepanjang tahun 2023 tercatat mencapai 640.251 megaliter (ML), angka yang memicu pertanyaan serius soal kepatuhan pajak dan transparansi pengelolaan sumber daya publik.

Dari total tersebut, 33.583 ML merupakan air permukaan yang diambil dari Danau Karo di bagian utara dan Danau Loji di sisi timur kawasan operasional perusahaan. Besarnya volume pengambilan dari dua danau alami ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) serta kejelasan izin dan pengawasan pemanfaatan danau yang menjadi sumber air publik.

Secara regulasi, penggunaan air permukaan oleh perusahaan wajib dikenai PAP. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Tarif PAP, serta Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara dan ketentuan teknis SIPA (Izin Pengambilan Air).

Tarif PAP ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan dihitung berdasarkan volume, lokasi, serta tujuan penggunaan air. Secara nasional, tarif rata-rata berada pada kisaran Rp 50 hingga Rp 500 per meter kubik. Dengan asumsi tarif umum untuk industri air-intensif seperti HPAL sebesar Rp 100 per m³, maka estimasi kewajiban pajak PT TBP dari air permukaan mencapai sekitar Rp 3,35 miliar per tahun.

Namun, nilai pasti kewajiban tersebut harus merujuk pada Perda Pajak Air Permukaan Provinsi Maluku Utara, yang hingga kini belum dipublikasikan secara terbuka kepada publik.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Dinas Lingkungan Hidup belum merilis data resmi terkait tarif PAP yang berlaku bagi industri besar, total setoran pajak air dari perusahaan di Pulau Obi, izin SIPA pengambilan air dari Danau Karo dan Danau Loji, serta hasil pemantauan debit dan kualitas air kedua danau tersebut.

Padahal, keterbukaan informasi lingkungan merupakan kewajiban hukum pemerintah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Ketiadaan data resmi ini membuat masyarakat kesulitan memastikan apakah pengambilan air permukaan dalam jumlah besar tersebut berdampak pada penurunan debit danau atau memengaruhi kualitas air yang selama ini dimanfaatkan warga sekitar.

Dalam laporan keberlanjutan perusahaan, disebutkan bahwa 91 persen air permukaan digunakan oleh fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL), teknologi pengolahan nikel yang dikenal sangat intensif dalam penggunaan air. Kondisi ini memicu kekhawatiran sebagian masyarakat terhadap potensi dampak jangka panjang, mulai dari stabilitas debit Danau Karo dan Danau Loji, kualitas air, ketersediaan air bersih bagi warga, hingga keberlanjutan ekosistem danau.

Standar global seperti GRI 303 dan SASB EM-MM-140 juga mewajibkan perusahaan untuk membuka informasi rinci mengenai penggunaan air dan langkah mitigasi dampaknya kepada publik.

Sejumlah tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan pun mendesak Pemprov Maluku Utara untuk membuka data realisasi pembayaran PAP oleh perusahaan di Pulau Obi, merilis izin resmi pengambilan air (SIPA), mengumumkan hasil pemantauan debit dan kualitas air Danau Karo dan Loji, serta melakukan audit terbuka terhadap penggunaan air industri di kawasan tersebut.

“Penggunaan air sebesar 33 ribu ML dari dua danau bukan angka kecil. Publik berhak tahu apakah kewajiban perusahaan dipenuhi dan apakah pemerintah benar-benar melakukan pengawasan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Obi, seperti dikutip dari trustactual.com, Sabtu (24/1/2026).

Sebagai sumber daya strategis yang dikuasai negara sesuai Pasal 33 UUD 1945, air permukaan semestinya dikelola secara transparan dan berkeadilan. Dengan besarnya pengambilan air oleh PT TBP dalam satu tahun, publik kini menunggu kejelasan sikap pemerintah daerah terkait kepatuhan pajak, legalitas izin, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *