LENTERA MALUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) diketahui telah selesai melaksanakan tahapan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2025 senilai Rp 3,3 triliun.
Dimana berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD menjadi tantangan tersendiri bagi pengelolaan keuangan pemerintah saat ini karena harus melakukan pemangkasan besar-besaran.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Malut Abubakar Abdullah saat disentil wartawan Senin, (10/2/2025) menyampaikan progres penyelesaian APBD saat ini sedang digodok Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Malut.
“SKPD lagi menyusun Rankas (Rencana Kas) setelah itu akan di print DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) akan ditandatangani oleh Pj Gubernur,”terang Aka panggilan akrab Abubakar.
Aka menambahkan saat ini prosesnya sudah selesai evaluasi Kemendagri dan sudah dilakukan penyesuaian sekitar tiga Minggu lalu. Sehingga terhitung per hari ini Senin, (10/2/2025) SKPD sudah diperintahkan menyusun Rankas.
Setelah itu sambung Aka, di bawa ke Pejabat yang berwenang untuk menandatangani dan melakukan pengesahan DPA. Untuk penyelesaian Rankas sendiri ujar Aka, tergantung SKPD
Namun diperkirakannya memakan waktu sampai satu dua hari sudah bisa diselesaikan. “Tergantung pimpinan SKPD -nya untuk mengarahkan bendahara atau keuangannya menyelesaikan,”ungkapnya.(Red)
SKPD Pemprov Malut Bahas Rankas APBD 2025
