Kebijakan ini diketahui menggantikan sistem absensi online yang sebelumnya sudah diterapkan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) selama beberapa bulan lalu oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Absensi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.