Legislatif, Maluku Utara, Politik dan Pemerintahan  

Sherly menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2025 didorong oleh empat faktor utama: perkembangan ekonomi daerah, pergeseran alokasi anggaran, kebutuhan mendesak yang muncul di pertengahan tahun, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.