Tak Sesuai Prosedur, Kepsek Baru MIS Nuruddin Terancam Dicopot Kemenag Ternate!

Unknown's avatar
MIS Nuruddin Marikurubu Kota Ternate / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Penunjukan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Nuruddin di Kelurahan Marikurubu, Kota Ternate, menuai kontroversi lantaran dilakukan tanpa prosedur yang sesuai.

Pengangkatan yang dilakukan oleh pengurus yayasan ini dinilai tidak sah karena tidak melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ternate dalam prosesnya.

Hal ini diketahui usai agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Ternate bersama Pihak Kemenag Kota Ternate pada, Senin, (22/9/2025).

Kepala Kemenag Kota Ternate, Salmin A. Kadir, menyebutkan bahwa tindakan yayasan tersebut menyalahi prosedur yang berlaku. Menurutnya, meskipun yayasan memiliki kewenangan dalam pengangkatan kepala sekolah, tetap diperlukan koordinasi dan rekomendasi dari Kemenag.

“Yayasan memang berhak menunjuk kepala sekolah, tapi harus sesuai mekanisme. Dalam kasus ini, tidak ada rekomendasi dari kami,” ungkap Salmin

Ia menambahkan, jika kepala sekolah yang diangkat berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), maka diperlukan izin resmi dari Kemenag sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7232 Tahun 2022.

“Secara pribadi, kepala sekolah yang baru punya rekomendasi. Tapi proses pengangkatannya tidak legal karena dilakukan oleh pihak yayasan yang tidak memiliki legitimasi. Bahkan, orang yang mengklaim sebagai ketua yayasan ternyata bukan pengurus sah,” lanjutnya.

Kemenag telah memberikan batas waktu hingga Senin pekan depan kepada yayasan untuk menyelesaikan konflik internal tersebut. Bila tidak ada kejelasan, pihaknya mengancam akan menarik seluruh ASN yang bertugas di sekolah tersebut.

“Saya sudah tegaskan dalam RDP. Kalau persoalan ini tidak diselesaikan, semua ASN akan kami tarik dari sekolah itu,” ujar Salmin.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Najib Hi. Talib, menyampaikan bahwa persoalan ini bermula dari proses pergantian kepala sekolah yang tidak mengikuti regulasi.

“Semula posisi kepala sekolah diisi oleh dewan pembina. Namun, karena yang bersangkutan mengikuti asesmen dan dimutasi, dilakukan penggantian tanpa prosedur yang sah,” jelas Najib.

Komisi III pun mendesak yayasan untuk segera menuntaskan persoalan internal dan memastikan bahwa semua proses pengangkatan berjalan sesuai regulasi. DPRD juga akan memfasilitasi koordinasi lintas sektor guna menjaga agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah tidak terganggu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *