LENTERA MALUT – Polres Ternate telah menetapkan RA, seorang oknum lurah di Kecamatan Ternate Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian handphone.
Penangkapan ini terjadi setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai tindakan pencurian yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi warga.
Kepala Polres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, saat mengadakan konferensi pers pada Rabu, (23/4/2025) mengungkapkan berdasarkan pengakuan, RA melancarkan aksinya karena terdesak oleh utang.
Modus operandi pelaku melibatkan pengendara sepeda motor yang melewati jalan di depan pelabuhan perikanan. Setibanya di lokasi, pelaku memanfaatkan kendaraan yang terparkir dengan mencoba membuka bagasi sepeda motor tersebut.
“Dari tiga pengamatan, ia berhasil membuka bagasi dan menemukan tiga handphone yang kemudian dicurinya,”beber Anita.
“Setelah menerima laporan pencurian, tim Resmob Macan Gamalama Polres Ternate berkolaborasi dengan Resmob Polda Maluku Utara mulai menyelidiki keberadaan pelaku,”sambungnya.
Penangkapan, kata Anita, terjadi di Pelabuhan Semut saat RA kembali dari Sofifi. Selain tiga handphone yang ditemukan di saat penangkapan, delapan handphone tambahan ditemukan di rumah pelaku saat penggeledahan. “Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 15 juta,”singkatnya.
Atas perbuatannya RA ditetapkan tersangka pada 18 April 2025 berdasarkan laporan polisi B/81/IV/SPKT Res Ternate/Polda Malut. Waktu kejadian pada 10 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIT.
“Tersangka disangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana subsider pasal 362 KUHPidana,” ujarnyaPihak kepolisian menghimbau kepada pemilik handphone yang merasa kehilangan untuk menghubungi Satreskrim Polres Ternate guna proses lebih lanjut.