Tindaklanjut Inpres Pemangkasan Anggaran, Samsuddin Perintahkan Buat Skema Ini

Pria yang akrab disapa Udin itu menerangkan, kalau kemudian setelah Gubernur yang baru akan melakukan perubahan maka harus disesuaikan dengan visi misi karena itu sudah menjadi kewenangannya.

“Kita harus menyesuaikan dengan program kegiatan (Gubernur) karena itu sudah menjadi janji kepada masyarakat sehingga harus dipenuhi. Saya kira itu (pemangkasan) hal biasa saja,”pungkasnya.

Seperti diketahui APBD Pemprov Malut tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3,3 triliun. Sebelumnya Presiden Prabowo dalam Inpres tersebut memerintahkan Menteri Keuangan melakukan penghematan pada 16 pos anggaran diantaranya ;

1. Alat tulis kantor (ATK): 90%
2. Percetakan dan souvenir: 75,9%
3. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3%
4. Belanja lainnya: 59,1%
5. Kegiatan seremonial: 56,9%
6. Perjalanan dinas: 53,9%
7. Kajian dan analisis: 51,5%
8. Jasa konsultan: 45,7%
9. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45%
10. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40%
11. Infrastruktur: 34,3%
12. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29%
13. Peralatan dan mesin: 28%
14. Lisensi aplikasi: 21,6%
15. Bantuan pemerintah: 16,7%
16. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *