LENTERA MALUT — Isu dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret nama Kepala Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, akhirnya mendapat bantahan tegas. AH alias Asrul melalui kuasa hukumnya angkat bicara, menepis tudingan korupsi yang sebelumnya disuarakan Ketua Forum Pemerhati Korupsi Maluku Utara (FPK-MU), Zulkifli.
Asrul melalui penasehat hukumnya, Agus R. Tampilang menyampaikan, sejumlah program pembangunan dan pemberdayaan yang tertuang dalam dokumen APBDes selama 2015 sampai dengan 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disampaikan.
“Terkait pemberitaan di beberapa media bahwa pak Asrul diduga menyelewengkan dana desa tahun 2015–2023, perlu kami luruskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,”tegas Agus, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, program pembangunan infrastruktur pada 2015–2018 seperti saluran drainase, peningkatan jalan setapak, pembuatan talud penahan longsor, serta pembangunan bak penampungan air bersih telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya.
Sementara itu, pada periode 2019–2021, anggaran pemberdayaan masyarakat digunakan untuk pelatihan keterampilan pemuda, bantuan peralatan UMKM desa, serta pelatihan pertanian terpadu. Adapun program fisik tahun 2022–2023, seperti pembangunan pagar kantor desa, rehabilitasi ruang kantor, dan pengadaan lampu penerangan jalan, disebut telah rampung 100 persen.
“Jadi, total estimasi sekitar Rp940 juta hingga Rp1,2 miliar yang dituduhkan itu sama sekali tidak benar,” kata Agus.
Agus juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keluhan dari warga terkait kinerja Asrul sebagai kepala desa. Ia menilai tudingan tersebut sebagai fitnah yang dilatarbelakangi kepentingan tertentu.
“Ini hanya ulah oknum yang iri terhadap kinerja pak Asrul. Jika tuduhan ini tidak terbukti, kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik, karena ini sangat merugikan klien kami,” pungkasnya. (Red)





