LENTERA MALUT – Setelah menjalani masa hukuman dan menerima sejumlah remisi, terpidana kasus suap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhaimin Syarif alias Ucu, akhirnya menghirup udara bebas.
Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara itu keluar dari Rutan Kelas IIB Ternate pada Senin (24/11/2025), menandai berakhirnya perjalanan hukumnya yang sempat menyedot perhatian publik.
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate,Abdu S. Tilaar, membenarkan kabar tersebut. “Iya, bebas PB,” singkatnya, merujuk pada pembebasan bersyarat yang diterima Ucu.
Abdu menuturkan, selama menjalani masa tahanan, Muhaimin memperoleh sejumlah keringanan, mulai dari remisi umum, remisi khusus, hingga remisi dasawarsa, yang secara akumulatif memangkas masa hukumannya.
Hal itu diperkuat oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku Utara, Said Mahdar. Menurutnya, selain remisi, Ucu juga sempat berstatus tahanan kota, sehingga masa penahanannya semakin berkurang.
“Selama perjalanannya ada pemotongan sebelum vonis. Kemudian ada remisi, sehingga dia bisa bebas,” jelas Said. “Total remisinya lebih dari lima bulan, semuanya sesuai aturan. SK remisi juga dikeluarkan pusat.”sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta kepada Muhaimin. Jika denda tidak dibayar, ia diwajibkan menjalani kurungan tambahan tiga bulan.
Muhaimin dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk memuluskan izin usaha pertambangan, proyek, serta pengadaan barang dan jasa. Nilai suap yang mengalir mencapai lebih dari Rp4,4 miliar dalam periode 2021–2022.
Dengan bebasnya Ucu, babak baru pun dimulai bagi salah satu tokoh politik Maluku Utara yang sempat berada di pusat pusaran kasus korupsi izin tambang dan proyek di daerah. (Red)







