Wali Kota Ternate Sampaikan Dokumen KUA-PPAS 2026 ke DPRD

Suasana Sidang Paripurna Penyampaian Dokumen KUA-PPAS 2026 di gedung DPRD Ternate / Dok : Istimewa

LENTERA MALUT – Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, secara resmi menyampaikan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kota Ternate dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar pada Senin malam (14/7/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ternate, Rusdi A. Imran, didampingi Wakil Ketua I Amin Subuh dan Wakil Ketua II Jamian Kolengsusu. Hadir pula Wakil Wali Kota Ternate Nasri Abubakar, unsur Forkopimda, Sekda Rizal Marsaoly, para kepala OPD, camat, dan lurah se-Kota Ternate.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Tauhid menegaskan bahwa dokumen KUA-PPAS merupakan bentuk konkret dalam menerjemahkan visi Kota Ternate ke dalam arah kebijakan fiskal serta program prioritas tahunan yang terukur dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.

“Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ini diselaraskan dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Visi Kota Ternate adalah ‘Mewujudkan Kota Ternate yang Mandiri dan Berkeadilan’,” ujar Tauhid.

Ia menambahkan, visi tersebut diterjemahkan lebih lanjut dalam tema RKPD Tahun 2026, yaitu “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Infrastruktur Dasar pada Wilayah BAHIM, Kemudahan dan Keadilan dalam Memperoleh Energi, serta Optimalisasi Jaminan Perlindungan Pekerja Rentan.”

Wali Kota menjelaskan bahwa visi dan misi pembangunan daerah menjadi landasan dalam pelaksanaan program strategis Pemerintah Kota Ternate, termasuk dalam penyusunan RAPBD tahun 2026.

“KUA-PPAS ini menjadi pedoman utama penyusunan RAPBD Kota Ternate Tahun 2026 dan diharapkan menjadi instrumen kebijakan fiskal yang efektif dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah agar setiap program yang dirancang benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan memberi dampak nyata, termasuk bagi wilayah kepulauan seperti Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM).

“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 harus berdasarkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam alokasi anggaran serta berorientasi pada pendekatan *money follows program*,” sambungnya.

Adapun struktur anggaran dalam KUA-PPAS 2026 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.118.526.305.699, yang meliputi:

* Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp148.551.180.000

* Pendapatan Transfer: Rp962.975.125.699

* Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp7.000.000.000

Sementara itu, belanja daerah tahun 2026 dirancang sebesar Rp1.115.526.305.699, dengan rincian:

* Belanja Operasi: Rp981.122.197.731

* Belanja Modal: Rp114.404.107.968

* Belanja Tidak Terduga: Rp20.000.000.000

“Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah, maka Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2026 dirancang surplus sebesar Rp3 miliar. Surplus ini akan digunakan sebagai penyertaan modal pada pos pengeluaran pembiayaan,” jelasnya.

Wali Kota menutup penyampaiannya dengan menegaskan pentingnya dokumen KUA-PPAS sebagai instrumen yang menyatukan perencanaan dan penganggaran, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *