KPU Malut Tidak Memberikan Dokumen Hasil Pemeriksaan Kesehetan Sherly Tjoanda

Masita Nawani Gani membacakan keterangan pada sidang MK / Dok : MKRI 

LENTERA MALUT – Bawaslu Maluku Utara (Malut) mengakui tidak diberikan dokumen salinan hasil pemeriksaan kesehatan Cagub Sherly Tjoanda oleh KPU. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu, (22/1/2025).

“Salah satu staf Bawaslu sempat meminta dokumentasi atau foto terkait hasil pemeriksaan kepada pejabat struktural di sekretariat KPU Provinsi Maluku Utara, tetapi permintaan tersebut ditolak dengan alasan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu,” beber Masita seperti dikutip dari mkri.id Kamis, (23/1/2025).

Dihdapan Hakim Ketua Arief Hidayat dan dua Hakim Anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih Masita menerangkan mereka tidak memperoleh akses penuh untuk memverifikasi kelengkapan dokumen administrasi persyaratan calon pengganti, Sherly Tjoanda.

Meskipun demikian, KPU Malut menetapkan bahwa persyaratan administrasi calon gubernur pengganti, Sherly Tjoanda, telah lengkap. Harusnya, menurut Bawaslu sebelum KPU menetapkan RSPAD Gatot Soebroto sebagai sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan, maka terlebih dahulu KPU meminta rekomendasi tiga rumah sakit yang representatif dari segala aspek kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi.

Secara normatif, jelas Masita, regulasi yang ada belum spesifik mengatur mengenai klasifikasi rumah sakit pemerintah yang harus digunakan. Tidak ada ketentuan yang mengharuskan rumah sakit yang dipilih harus sama dengan rumah sakit yang telah ditetapkan sejak awal untuk seluruh pasangan calon, atau bahwa rumah sakit tersebut harus berada dalam lingkup wilayah provinsi tempat pemilihan berlangsung.

“Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Maluku Utara mengembalikan kewenangan ini kepada pelaksana teknis regulasi, yaitu KPU Provinsi Maluku Utara, untuk menyesuaikan aturan melalui penerbitan keputusan baru yang dapat mengakomodasi penunjukan RSPAD Gatot Soebroto sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan,”beber Masita.

Hal ini penting mengingat sebelumnya KPU Provinsi Maluku Utara telah menerbitkan Keputusan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penetapan Rumah Sakit sebagai Tempat Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara dalam Pemilihan Tahun 2024.

“Adapun yang dimaksud representatif dalam segala aspek harus memenuhi beberapa kriteria yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud sekalipun secara faktual RSPAD Gatot Soebroto sudah memenuhi kriteria dimaksud,”urainya.

KPU Malut, sambung Masita, tetap harus melewati mekanisme yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Merujuk pada hasil pengawasan langsung Bawaslu Malut terhadap pemeriksaan kesehatan Cagub Malut atas nama Sherly Tjoanda, diperoleh informasi dari Tim Pemeriksaan Kesehatan bahwa tidak semua item pemeriksaan dapat diamati secara langsung oleh Bawaslu.

“Akibatnya, Bawaslu mengalami kesulitan dalam membuktikan kebenaran materil dari hasil pemeriksaan tersebut. Dengan keterbatasan wewenang yang dimiliki, Bawaslu Provinsi Maluku Utara hanya dapat memastikan kesesuaian setiap tahapan yang telah dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Kesehatan,” ungkap Masita.

Bawaslu menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan seharusnya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada halaman 13 dan 14, disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib meminta rekomendasi tiga rumah sakit pemerintah, termasuk RS TNI/Polri, kepada dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota sebelum menetapkan rumah sakit sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan.

Dengan demikian, sebelum menetapkan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan calon Gubernur Sherly Tjoanda, KPU Provinsi Maluku Utara seharusnya terlebih dahulu meminta rekomendasi tiga rumah sakit yang representatif dari berbagai aspek kepada dinas kesehatan provinsi.

“Sebagaimana penjelasan di atas, secara faktual bahwa hingga hari H pemeriksaan kesehatan yakni tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Malut belum menerima salinan dokumen dalam bentuk apapun terkait dengan prosedur permintaan rekomendasi 3 (tiga) Rumah Sakit yang representatif (memenuhi semua kriteria) dari KPU Malut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan di Tingkat Provinsi,” ungkap Masita.

Sementara menanggapi itu, Denny Indrayana selaku kuasa hukum Sherly Tjoanda – Sarbin Sehe menegaskan para pemohon sama sekali tidak mengurai alasan mengapa Mahkamah harus mengambil alih penanganan pelanggaran. “Terlebih lagi tidak ada laporan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur Sistematis dan Masif) ke Bawaslu. Tidak ada satupun. Jadi kalau tiba-tiba muncul disini menjadi persoalan dalam pandangan kami,” tegas Denny.

Menurutnya, Meski pihak terkait dan masyarakat melaporkan pemohon. Akan tetapi  laporan-laporan ini tidak diregistrasi dan tidak ditindaklanjuti. “Ini penting Yang Mulia, karena ada argumen posita yang mengatakan Bawaslu mengistimewakan atau pun tidak adil. Kami sendiri laporannya tidak ditindaklanjuti atau diregistrasi,” jelasnya.

Pihak Terkait menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Para Pemohon mengenai pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan penuh dengan asumsi yang tidak sesuai dengan fakta.

Oleh karena itu, Pihak Terkait meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Para Pemohon karena tidak beralasan menurut hukum. “Waktu yang diberikan penggantian, KPU mengeluarkan SK KPU. Waktu hanya lebih kurang 10 hari. Harus bergerak cepat,” sebut Denny.

Dengan demikian, Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Para Pemohon karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi unsur yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : Mahkamah Konstitusi RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *