Pemprov Minta Pimpinan SKPD Cepat Lapor LHKPN

Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT. Ali / Dok : LM

LENTERA MALUT – Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Inspektorat meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mempercepat laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) terbaru pada tahun 2025.

Permintaan itu digelar dalam agenda rapat koordinasi bersama sejumlah pimpinan SKPD lingkup Pemprov Malut yang di pimpin oleh Pj. Sekprov Malut Abubakar Abdullah di Kantor Gubernur Malut Sofifi pada beberapa waktu lalu.

Inspektur Maluku Utara, Nirwan MT Ali dikonfirmasi awak media usai rakor menjelaskan bahwa sudah diputuskan dalam rapat untuk penyampaian LHKPN batas waktu sampai minggu depan tanggal 2 Februari 2025.

“Penegasan tadi itu sudah harus 100 persen  tuntas. Selain pimpinan SKPD ada penambahan juga LHKPN bagi para ajudan Gubernur, ajudan Wakil Gubernur,  Ajudan Ketua DPRD, dan ajudan Sekda,”ungkap Nirwan.

Nirwan menjelaskan, pengisian LHKPN terdapat penambahan yakni dengan para ajudan masing-masing pimpinan. Menurutnya dengan percepatan LHKPN ini merupakan bentuk komitmen Pemprov untuk memperluas transparansi dan akuntabilitas di seluruh tingkatan pemerintahan.

Selain itu salah satu isu penting yang menjadi perhatian dalam rakor tersebut adalah pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Menurut Nirwan, meski MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Malut tahun 2024 telah mencapai 82 persen,  namun sektor BMD masih menjadi tantangan yang memerlukan perhatian khusus.

“BMD adalah aset vital daerah yang harus dikelola dengan baik. Namun, saat ini masih ada kendala yang memerlukan perbaikan intensif. Kami akan memperkuat koordinasi dengan BPKAD untuk memastikan pengelolaan BMD lebih baik,” ujar Nirwan.

Untuk itu Nirwan juga mendorong SKPD untuk lebih proaktif dalam mendukung penyelesaian dokumen terkait BMD. “Tanggung jawab ini tidak bisa ditunda. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan BMD harus segera diselesaikan untuk mendukung capaian MCP yang optimal,”tegasnya.

Nirwan optimistis bahwa dengan sinergi yang kuat dan komitmen dari semua pihak, target MCP 2025 dapat tercapai lebih baik dibanding tahun sebelumnya. “Kunci keberhasilan ada pada kerja sama antar-SKPD. Jika setiap pihak menjalankan tugas mereka dengan sungguh-sungguh, hasil maksimal akan kita raih,”jelasnya.

Oleh karena dalam menghadapi penyampaian MCP KPK, kata Nirwan, ada langkah-langkah yang harus dilakukan seperti pembentukkan tim di SKPD dengan menerbitkan SK Gubernur terkait MCP KPK.

Setelah tim SKPD terbentuk dan dokumen-dokumen sub indikator yang diberikan  kepada SKPD diharapkan bisa mempelajari menelaah dan kemudian berkoordinasi apabila ada hal-hal yang tidak dipahami.

Dari situ, sambungnya Nirwan, tim harus membuat rencana aksi tentang pemenuhan MCP KPK di tahun 2025, maka untuk di triwulan pertama schedule. Sehingga pihaknya mengharapkan pemerintah daerah sudah harus mempublikasikan di perencanaan website Pemda.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *