LENTERA MALUT – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda memberikan pernyataan resmi menanggapi penahanan 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur oleh Polda Maluku Utara pada Senin, (26/5/2025) di Kantor Gubernur Sofifi.
Sebelumnya seperti diketahui penahanan ini terjadi dalam konteks konflik yang melibatkan perusahaan tambang PT Position, dan menjadikan isu hak atas tanah sebagai salah satu sorotan utama.
Dalam wawancaranya dihadapan awak media , Gubernur menekankan bahwa proses hukum adalah sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum (APH). “Silakan ditanyakan ke pihak APH karena mereka melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur Sherly menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat untuk menyikapi dinamika investasi dan pertambangan di Maluku Utara.
“Beberapa kali kita sudah audensi dengan pihak perusahaan, masyarakat, dan Polda Malut. Intinya, semua didudukkan untuk berbicara baik-baik mengenai hak dan kewajiban, serta undang-undang yang ada,” jelasnya.
Kasus penahanan ini tentunya menjadi sorotan penting, di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan di Halmahera Timur yang dijalankan oleh para pemilik tambang dan menyentuh wilayah-wilayah adat.
Selain itu Gubernur juga menekankan bahwa iklim investasi yang stabil harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi dapat mencapai dua digit.
“Mengapa komunikasi itu harus penting, karena investasi harus dijaga iklimnya harus stabil. Keamanan stabil itu penting. Supaya kita bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita (Maluku Utara tumbuh) dua digit,”bebernya mengakhiri.(Red)