LENTERA MALUT – Kabar gembira bagi warga Maluku Utara! Pemerintah Provinsi Malut resmi meluncurkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 30 November 2025.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Samsat Kota Ternate, Maesarah Abusama, mengatakan program ini sangat membantu masyarakat dalam meringankan beban pembayaran pajak kendaraan.
“Program ini dirancang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terkait pembayaran denda pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil,” ujarnya.
Melalui kebijakan ini, kendaraan yang menunggak pajak hingga 5–10 tahun cukup membayar 1 tahun pokok pajak dan 1 tahun denda saja.
“Jadi, khusus kendaraan yang pajaknya mati lebih dari 2 tahun, hanya membayar pokok pajak tahun berjalan ditambah denda 1 tahun. Sedangkan kendaraan mutasi dari luar Malut dibebaskan dari pokok dan denda PKB. Ada juga pembebasan pajak progresif,” jelasnya.
Namun, Maesarah menegaskan bahwa pemutihan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi. Sedangkan kendaraan dinas, angkutan umum, maupun milik badan usaha tidak termasuk dalam program.
Program ini merupakan kado istimewa HUT ke-80 RI dari Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, yang diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat.
“Kami imbau masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktunya berakhir,” tandas Maesarah.(Red)






