LENTERA MALUT – Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim, mempersoalkan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran etik dan merekomendasikan pemberhentiannya.
Nurjaya menilai putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang muncul selama persidangan. Ia juga mempertanyakan keputusan BK yang keluar saat dirinya tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit.
“Ahli bahasa di persidangan itu beliau kan sastra. Seharusnya mereka hadirkan ahli bahasa Melayu Ternate. Terus, kenapa mereka memutuskan masalah ini di saat saya lagi sakit?” kata Nurjaya, Selasa (11/8/2026).
Nurjaya turut mempersoalkan keterangan ahli bahasa yang hadir dalam persidangan. Menurut dia, ahli tersebut memiliki latar belakang keilmuan sastra, bukan ahli bahasa Melayu Ternate yang memahami dialek lokal.
Ia menilai persoalan bahasa menjadi penting karena pernyataan yang menjadi bagian dari perkara tersebut menggunakan bahasa Melayu Ternate. Karena itu, Nurjaya mempertanyakan dasar penafsiran terhadap pernyataan yang ia sampaikan.
Nurjaya juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak mampu memberikan pembuktian dalam persidangan. Ia menyebut sejumlah kesimpulan yang muncul justru bertumpu pada asumsi dan tidak menunjukkan bukti yang secara langsung menyatakan dirinya bersalah.
Menurut Nurjaya, sejumlah keterangan saksi juga tidak membuktikan bahwa dirinya pernah menyebut komisi atau pihak tertentu yang menerima uang maupun suap.
Ia kemudian menjelaskan kembali pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan. “Mangkali so dapa kaapa kong,” kata Nurjaya.
Nurjaya menjelaskan kalimat tersebut menggunakan bahasa Melayu Ternate. Ia menilai pihak tertentu kemudian menafsirkan pernyataan itu secara berbeda hingga muncul anggapan bahwa dirinya menuduh pihak tertentu menerima uang atau suap.
“Itu menurut saksi, pernyataan itu tidak ada kata komisi. Silakan minta hasil notulensi, dan itu diakui, di fakta persidangan itu tidak ada,” tegasnya.
Nurjaya mengaku telah menerima salinan putusan BK. Namun, ia menegaskan BK belum langsung memberhentikannya sebagai anggota DPRD Kota Ternate.
Menurut dia, BK baru mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sehingga proses selanjutnya masih membutuhkan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Nurjaya juga menyatakan menghormati sikap Partai Gerindra yang memilih tunduk dan patuh terhadap putusan BK. Namun, ia menilai putusan tersebut belum final sehingga internal partai belum perlu mengambil langkah secara terburu-buru.
“Keputusan tersebut belum bersifat final, sehingga internal partai belum bisa mengambil tindakan hukum secara terburu-buru,” ujarnya.
Untuk menghadapi putusan tersebut, Nurjaya menyerahkan langkah hukum kepada kuasa hukumnya. Ia mengatakan tim hukum akan mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang tersedia.
“Untuk langkah pengajuan keberatan selanjutnya, silakan konfirmasi ke kuasa hukum saya. Semuanya sudah saya serahkan kepada mereka, termasuk salinan putusan yang diterima,” pungkasnya. (Red)

Komentar