SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fashion
Beranda » Blog » 24 Tongkang Nikel di Gebe Jadi Sorotan, Aparat Didesak Usut Tuntas

24 Tongkang Nikel di Gebe Jadi Sorotan, Aparat Didesak Usut Tuntas

Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah saat menggelar aksi di gedung Merah Putih KPK RI Jakarta / Istimewa

LENTERA MALUT — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Polda Maluku Utara, dan Mabes Polri segera mengusut dugaan pelanggaran pertambangan PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI) di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Rizal Damola menyoroti dugaan aktivitas penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), persoalan dokumen reklamasi dan pascatambang, serta kepatuhan perusahaan terhadap perizinan penggunaan kawasan hutan.

“Kami mengecam keras dugaan pelanggaran pertambangan di Pulau Gebe. Aparat harus memeriksa seluruh dokumen perizinan dan mencocokkannya dengan aktivitas di lapangan. Jika penyidik menemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Rizal.

Desak Penelusuran 24 Tongkang Ore Nikel

FORMALINTANG juga meminta aparat menyelidiki 24 tongkang pengangkut ore nikel yang disebut meninggalkan perairan Pulau Gebe. Rizal menyebut tongkang-tongkang tersebut diduga berkaitan dengan PT Smart Marsindo dan PT MRI. Aktivitas pengangkutan itu disebut telah berlangsung sejak Agustus 2024.

Ia meminta penyidik menelusuri asal-usul ore, dokumen pengangkutan, lokasi penambangan, hingga pihak yang membeli dan menerima hasil penjualan.

Sanksi Tegas Menanti Anggota DPRD Ternate Yang Jarang Ngantor

“Jangan hanya berhenti pada aktivitas pengangkutan. Aparat harus memastikan apakah seluruh ore berasal dari wilayah IUP yang sah, siapa yang menerbitkan dokumennya, dan siapa yang menerima keuntungan dari transaksi tersebut,” ujarnya.

FORMALINTANG menilai penelusuran rantai distribusi mineral dapat membantu aparat menguji legalitas kegiatan pertambangan kedua perusahaan tersebut.

Desak KPK Usut Dugaan Suap IUP

Selain persoalan pertambangan, FORMALINTANG mendesak KPK menelusuri dugaan keterlibatan Shanty Alda Nhatalia dalam perkara suap IUP yang berkaitan dengan mantan Gubernur Maluku Utara, mendiang KH. Abdul Gani Kasuba.

Rizal menyoroti informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp250 juta kepada terdakwa Deden Subadri yang disebut ditujukan kepada Abdul Gani Kasuba untuk membantu meloloskan IUP perusahaan yang dikaitkan dengan Shanty di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

“KPK harus menelusuri aliran dana, memeriksa bukti-bukti yang relevan, dan menindaklanjuti perkara ini apabila menemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum tidak boleh terpengaruh jabatan maupun kepentingan politik,” tegas Rizal.

Gaji 10 Bulan Mandek, Kadinsos Malut Disorot ABK Speedboat

FORMALINTANG juga meminta aparat memeriksa dugaan keterkaitan antara persoalan perizinan pertambangan dan distribusi ore nikel di Pulau Gebe. Organisasi itu mengingatkan bahwa pihak yang terbukti memperjualbelikan atau mengangkut mineral dari kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk Pasal 161 UU Minerba apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Desak PDI Perjuangan Bertindak

FORMALINTANG turut mendesak DPP PDI Perjuangan dan Mahkamah Partai memeriksa persoalan tersebut karena Shanty Alda Nhatalia disebut menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Rizal meminta partai mengambil tindakan sesuai aturan internal apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, termasuk mempertimbangkan pemberhentian dari keanggotaan atau pergantian antarwaktu (PAW) sesuai ketentuan yang berlaku.

Empat Tuntutan FORMALINTANG

Mendesak DPP PDI Perjuangan memeriksa Shanty Alda Nhatalia dan mengambil tindakan sesuai aturan partai.

Mendesak Mahkamah Partai menindaklanjuti persoalan tersebut dan memproses PAW apabila memenuhi persyaratan hukum.

Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Pelatihan BPVP Ternate Tanpa Tes, Ini Syaratnya!

Mendesak KPK mengusut dugaan keterlibatan Shanty dalam perkara suap IUP berdasarkan bukti yang sah.

Mendesak PT Smart Marsindo dan PT MRI menghentikan sementara kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan perizinan sesuai keputusan otoritas berwenang.

Menutup pernyataannya, Rizal menegaskan bahwa aparat harus mengusut seluruh dugaan tersebut secara transparan dan profesional.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia tambang,” tutup Rizal. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement