LENTERA MALUT – Maraknya kasus investasi bodong di Kota Ternate kembali menjadi perhatian serius. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran simpan pinjam atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Anggota DPRD Kota Ternate, Ade Rahmat Lamadihami, mengingatkan warga agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD Ternate, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tawaran investasi dengan keuntungan tinggi dalam waktu cepat patut dicurigai. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memastikan legalitas lembaga keuangan sebelum memutuskan untuk berinvestasi.
“Jangan mudah percaya dengan penghasilan instan. Pastikan dulu lembaganya resmi dan terdaftar, apakah diawasi OJK atau tidak,” tegas politisi NasDem yang duduk di Komisi II bidang Perekonomian dan Keuangan tersebut.
Ade juga menambahkan, di era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat sebenarnya memiliki akses luas untuk memverifikasi legalitas sebuah lembaga keuangan. Pengecekan bisa dilakukan secara mandiri melalui internet.
“Kalau belum paham teknologi, bisa minta bantuan anak atau keluarga untuk mengecek. Yang penting, pastikan keabsahan dan legalitasnya sebelum menyimpan uang,” ujarnya.
Ia berharap, kasus-kasus yang sudah berulang di Ternate bisa menjadi pelajaran berharga agar tidak kembali terulang di masa mendatang.
Kasus Baru, Modus Lama
Sejumlah kasus investasi bodong kembali mencuat di awal tahun 2026 di Ternate, bahkan melibatkan pelaku lama dengan modus baru berbasis aplikasi.
Kasus terbaru menyeret entitas bernama PT Pendanaan Gotong Royong yang dilaporkan ke Polres Ternate pada April 2026. Perusahaan ini diduga dikelola oleh FPH alias Fitri, mantan direktur PT Karapoto Fintech yang sebelumnya tersandung kasus serupa dan baru bebas bersyarat.
Dalam aksinya, pelaku menawarkan imbal hasil fantastis hingga 100 persen hanya dalam waktu 30 hingga 35 hari. Iming-iming tersebut berhasil menarik banyak korban dengan kerugian yang tidak sedikit.
Beberapa korban dilaporkan mengalami kerugian antara Rp200 juta hingga Rp245 juta. Bahkan, ada korban yang merugi hingga mencapai Rp1,4 miliar.
Tak hanya itu, kasus lain juga muncul melalui aplikasi investasi bernama “Appenic”. Pada awal Februari 2026, ratusan warga mendatangi Polsek Ternate Utara setelah merasa tertipu.
Tercatat sebanyak 221 orang menjadi korban dalam kasus ini, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp750 juta.
Cek Legalitas Sebelum Terlambat
Untuk menghindari menjadi korban berikutnya, masyarakat diimbau selalu melakukan verifikasi sebelum berinvestasi. Legalitas perusahaan dapat dicek melalui Layanan Konsumen OJK di nomor 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
Kewaspadaan menjadi kunci utama agar tidak terjebak dalam skema investasi ilegal yang terus berkembang dengan berbagai modus baru. (Red)



