SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Beranda » Blog » Kasus Tembak Oknum Brimob di Weda, Istri Cari Keadilan Hukum

Kasus Tembak Oknum Brimob di Weda, Istri Cari Keadilan Hukum

Stenly bersama para pelaku yang diamankan polisi atas dugaan pencurian tembaga / Istimewa

LENTERA MALUT — Christina Sirken meminta kejelasan hukum atas dugaan penembakan yang menimpa suaminya, Stenly R. Mamala. Ia menduga seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial DR melepaskan tembakan yang mengenai tangan kanan Stenly saat mengejar mobil mereka di kawasan Weda, Halmahera Tengah, pada Minggu malam, (23/8/2026)

Christina juga mengungkapkan bahwa suaminya mengalami infeksi serius pada luka tembak selama menjalani penahanan di Polres Halmahera Tengah. Menurut keterangannya, Stenly bahkan mengalami kerusakan jaringan pada bagian luka setelah sekitar dua minggu berada di dalam tahanan.

Kasus ini memasuki proses pemeriksaan setelah Christina menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Bidpropam Korbrimob pada Kamis, 17 September 2026. Kanit 1 Subbid Paminal, IPTU Suharyanto, bersama Banit 1 Subbid Paminal, AIPDA Wahyu Dwi Anggoro, memimpin pemeriksaan tersebut.

Penyidik menangani pengaduan itu berdasarkan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/2026082800096/VIII/2026/Bagyanduan tertanggal 28 Agustus 2026, yang berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata api dan penganiayaan. Penanganan perkara tersebut juga merujuk pada Surat Perintah Komandan Korps Brimob Polri Nomor Sprin/2699/IX/HUK.6.6./2026 tertanggal 10 September 2026 tentang penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

Dalam laporannya, Christina menyebut DR sebagai anggota Brimob yang diduga melepaskan tembakan ke arah mobil keluarganya. Namun, penyidik masih perlu mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, alasan pengejaran, serta peran setiap pihak yang berada di lokasi.

Temuan Racun Di Kawasi, Harita Group Disorot

Berawal dari Pemeriksaan di Pos Payahe

Christina menceritakan bahwa ia bersama Stenly dan bayi mereka berangkat dari Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan, menuju Tobelo, Halmahera Utara, pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIT.

Dalam perjalanan, petugas menghentikan mobil mereka di Pos Polisi Polsek Payahe untuk pemeriksaan rutin. Setelah memeriksa kondisi di dalam mobil dan tidak menemukan persoalan, petugas mempersilakan keluarga tersebut melanjutkan perjalanan.

Namun, menurut Christina, situasi berubah sekitar 10 menit setelah mereka meninggalkan pos. Sebuah kendaraan operasional berwarna putih milik PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) tiba-tiba mengejar mobil mereka, memepet kendaraan, lalu menabraknya dari belakang.

Christina menyebut kendaraan pengejar itu membawa petugas keamanan perusahaan, anggota polisi, dan seorang anggota Brimob berinisial DR.

BRI Dekatkan Layanan Perbankan hingga Pelosok Kepulauan Malut

Kondisi tersebut membuat Christina dan keluarganya ketakutan. Stenly kemudian memilih terus melaju karena khawatir terhadap keselamatan istri dan bayinya.

“Kami sangat ketakutan, sehingga suami saya tidak mau berhenti dan langsung menancap gas. Terjadilah aksi kejar-kejaran,” ungkap Christina.

Ia menduga seseorang melepaskan tembakan dari dalam kendaraan pengejar ke arah mobil mereka selama aksi kejar-kejaran berlangsung. Karena situasi jalan sepi dan jauh dari permukiman warga, Stenly terus memacu mobil hingga akhirnya menabrak bukit dan berhenti.

Tembakan Mengenai Tangan Kanan Stenly

Setelah mobil berhenti, Christina mengaku melihat seorang anggota Brimob dari kendaraan pengejar mengarahkan tembakan ke bagian kiri mobil, tepat di sisi tempat ia duduk.

Stenly kemudian memundurkan mobil untuk melindungi istri dan bayinya sekaligus berusaha melepaskan diri dari situasi tersebut.

DPD II Golkar Berpeluang Rombak Fraksi DPRD Ternate

Menurut Christina, anggota yang berada di lokasi berteriak meminta mereka berhenti. Namun, Stenly tetap berusaha mundur karena takut menghadapi situasi yang semakin mencekam.

Pada saat itulah, Christina menduga DR kembali melepaskan tembakan. Peluru tersebut mengenai tangan kanan Stenly.

Meski terluka, Stenly tetap berusaha membawa istri dan bayinya menjauh dari lokasi. Mereka akhirnya meninggalkan kendaraan pengejar dan mencari perlindungan di kawasan hutan.

Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan luka pada Stenly, tetapi juga membuat Christina dan bayinya menghadapi situasi yang mengancam keselamatan mereka.

Bersembunyi di Hutan, Keluarga Mencari Pertolongan

Hingga Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 05.00 WIT, Christina dan keluarganya masih berupaya mencari tempat aman. Ia kemudian menghubungi kakak iparnya, Tito, untuk meminta bantuan.

Tito menjemput mereka dan membawa keluarga tersebut ke rumah seorang warga di Desa Todapa untuk berlindung.

Tidak lama kemudian, dua anggota Polsek Payahe bersama seorang anggota Babinsa datang menjemput mereka. Petugas membawa Stenly ke Puskesmas Payahe untuk mendapatkan penanganan medis awal.

Namun, menurut Christina, persoalan kembali muncul ketika mereka melanjutkan perjalanan menuju Polres Halmahera Tengah.

Dalam perjalanan itu, Stenly meminjam telepon genggam milik Christina untuk menghubungi keluarga dan mengabarkan bahwa dirinya akan menjalani penahanan.

Christina mengaku seorang anggota Intel Brimob berinisial O alias Opo kemudian mengambil paksa telepon genggam tersebut.

Ia mempertanyakan alasan pengambilan ponsel itu dan meminta petugas menunjukkan surat penahanan. Namun, menurut keterangannya, anggota tersebut hanya menjawab, “Harus kooperatif.”

Setibanya di Polres Weda, petugas langsung menahan Stenly.

Christina meminta pihak berwenang menjelaskan dasar tindakan terhadap suaminya, termasuk dugaan pengambilan telepon genggam tersebut. Ia juga berharap penyidik memeriksa pihak-pihak yang berada di lokasi dan memastikan seluruh tindakan petugas sesuai ketentuan hukum.

Christina Sebut Luka Tembak Memburuk Selama Penahanan

Christina turut menyoroti penanganan medis terhadap suaminya selama menjalani penahanan. Ia menilai Stenly tidak memperoleh perawatan yang memadai meskipun mengalami luka tembak pada tangan kanannya.

Menurut Christina, kondisi luka tersebut semakin memburuk selama kurang lebih dua minggu berada di dalam tahanan. Ia menyebut luka itu mengalami infeksi berat, membusuk, dan mengeluarkan bau tidak sedap.

Keluarga kemudian menyampaikan protes agar pihak kepolisian memberikan penanganan medis kepada Stenly.

“Setelah itu tidak ada lagi perawatan. Akibatnya luka suami saya infeksi berat, membusuk, bahkan sampai mengeluarkan bau tidak sedap,” kata Christina.

Ia mengatakan pihak Polres Halteng akhirnya mengizinkan petugas membawa Stenly ke Klinik Polres untuk membersihkan lukanya setelah keluarga menyampaikan protes. Namun, menurut Christina, petugas tidak melanjutkan perawatan setelah tindakan tersebut.

Keterangan itu perlu mendapat penjelasan dari pihak kepolisian, terutama mengenai riwayat pemeriksaan medis, tindakan perawatan yang telah diberikan, serta kondisi kesehatan Stenly selama berada dalam tahanan.

Christina juga menyebut luka tembak tersebut menyebabkan kerusakan serius pada tangan kanan suaminya. Untuk memastikan tingkat cedera dan dampaknya terhadap fungsi tangan, hasil pemeriksaan medis menjadi salah satu bukti penting yang perlu diperiksa penyidik.

Mobil Rusak, Keluarga Mengaku Mengalami Kerugian

Selain persoalan luka tembak dan perawatan medis, Christina mengungkapkan bahwa insiden tersebut juga menyebabkan kerusakan pada mobil Daihatsu Ayla putih milik keluarganya.

Ia menyebut kaca sebelah kiri pecah, bodi kanan belakang mengalami goresan, dan bodi kanan depan penyok. Kerusakan itu menambah beban keluarga karena mereka masih mencicil kendaraan tersebut.

“Kami sangat dirugikan, apalagi mobil tersebut statusnya masih dalam masa cicilan,” pungkas Christina.

Keluarga berharap penyidik memeriksa kondisi mobil, mengumpulkan bukti fisik, serta mencocokkan keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan forensik. Langkah tersebut penting untuk membantu mengungkap rangkaian pengejaran, dugaan penggunaan senjata api, dan pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan.

Keluarga Menunggu Kejelasan Hukum

Hingga berita ini disusun, alasan pihak-pihak tersebut mengejar mobil Stenly dan latar belakang dugaan penembakan masih belum terungkap secara pasti.

Christina berharap Bidpropam Korbrimob mengusut laporan tersebut secara menyeluruh. Ia meminta penyidik memeriksa dugaan penggunaan senjata api, tindakan yang berpotensi membahayakan keluarganya, dugaan pengambilan telepon genggam, serta penanganan medis terhadap Stenly selama penahanan.

Pemeriksaan juga perlu mengungkap peran masing-masing pihak yang berada di kendaraan pengejar, termasuk anggota kepolisian, anggota Brimob, dan petugas keamanan perusahaan, berdasarkan bukti yang tersedia.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Maluku Utara, Polres Halmahera Tengah, Korps Brimob Polri, maupun manajemen PT IWIP mengenai laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan berdasarkan fakta. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement