Aksi demonstrasi BEM Unkhair Ternate depan kantor DPRD / Dok : LM
LENTERA MALUT – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate ditengah terik matahari siang yang memanas melakukan aksi demonstrasi menuntut soal kenaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di Kantor DPRD Kota Ternate Senin, (6/1/2025)
Sebelum kedatangan mahasiswa dari berbagai fakultas di Unkhair itu, dua mobil truck rombongan aparat kepolisian Polres Ternate berseragam coklat lebih dahulu tiba di gedung wakil rakyat. Mereka datang mengamankan area gerbang kantor DPRD.
Ketua BEM Unkhair Ternate M. Fatahuddin Hadi dalam orasinya menyampaikan pengesahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengawali naiknya PPN sebesar 12% yang mengakibatkan kegelisahan bagi rakyat Indonesia.
Sebab menurutnya kenaikkan PPN 12% berdampak pada aspek kesehatan, pendidikan, perikanan, dan pertanian yang mengakibatkan terjadinya inflasi pada semua sektor. Dalam hal ini biaya produksi meningkat dari tarif pajak yang dipotong.
“Selain itu kenaikan harga barang dan jasa merupakan alasan mendasar gerakan hari ini dilakukan,”singkatnya.
Fatahuddin menambahkan, dalam segi usaha kenaikan PPN 12% berpotensi menurunkan daya beli masyarakat terutama di kelompok menengah ke bawah, kondisi ini dapat mengurangi konsumsi domestik menekankan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi.
Daya beli masyarakat menurun karena tekanan harga barang, dan UKM-pun menghadapi kesulitan karena harus menyesuaikan margin keuntungan. Kebijakan ini, mampu membuat produk makanan dan minuman mengalami kenaikan harga diangka mecapai 3-5% tergantung struktur biaya produksi.
Meskipun jasa pendidikan seperti biaya sekolah, kuliah, atau pelatihan formal dikecualikan dari PPN, banyak aspek pendukung pendidikan tetap terkena pengaruh kebijakan ini.
Mulai dari alat peraga pendidikan, perangkat laboratorium, hingga kebutuhan administratif yakni buku pelajaran, alat tulis, seragam sekolah, dan perangkat teknologi seperti laptop atau tablet, yang semakin dibutuhkan dalam era pembelajaran digital, akan mengalami kenaikan harga seiring dengan meningkatnya tarif pajak.
“Kenaikan harga-harga ini dapat memperbesar kesenjangan akses pendidikan antara masyarakat mampu dan kurang mampu,”cecarnya.
Selain itu diungkapkannya, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan memicu peningkatan biaya layanan kesehatan walaupun layanan kesehatan pada dasarnya merupakan kategori yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak.
Namun obat-obatan merupakan barang kena pajak (BKP) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000. Maka kebijakan kenaikan PPN 12% sebaliknya tidak menyasar obat-obatan, alat kesehatan, dan produk-produk farmasi yang memicu pada biaya kesehatan semakin naik.
Perlu diketahui bahwa PPN 12% juga akan berpengaruh pada aspek pendidikan bidang kesehatan. Sebab, kebutuhan dan biaya mahasiswa kesehatan sangat mahal yang membuat peningkatan harga dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan IPI (Iuran Pembangunan Institut) bagi mahasiswa kesehatan.
“Olehnya itu, kami Unkhair Bergarak mengaajak kepada seluruh masyarakat Maluku Utara serta mahasiswa untuk sama-sama berjuang dan menolak kebijakan PPN 12% yang mampu mengancam nasip rakyat Indonesia kedepannya,”pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate Jamian Kolengsusu menanggapi tuntutan tersebut mengatakan bahwa kenaikkan PPN 11% menjadi 12% persen merupakan keputusan pusat yang diluar wewenangnya.
Namun dijawabnya masalah tersebut akan ia komunikasikan kepada perwakilan partainya yakni Gerindra di pusat sebagai bahan masukkan penting.
“Kebijakan PPN naik 12 persen ini telah ditetapkan Pak Presiden Prabowo tentu dengan melihat kondisi keuangan. Pemerintah dalam kepemimpinan Pak Prabowo sudah menjelaskan akan selalu berpihak kepada masyarakat bawah. Sehingga kenaikan ini (PPN) hanya untuk barang yang masuk kategori golongan mewah,”tandas politisi Gerindra itu. (Red)