LENTERA MALUT – Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate Mochtar Bian menerima kunjungan kerja legislator DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara di Kantor DPRD Kota Ternate pada Senin (5/10/2026).
Pertemuan antarwakil rakyat dua daerah tersebut dalam rangka membahas sengketa lahan yang menimpa sekitar 70 kepala keluarga di Minahasa Tenggara.
Mochtar Bian membeberkan bahwa sebuah keluarga secara sepihak mengklaim area pemukiman warga dan memproses penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Satu keluarga tiba-tiba mengklaim lokasi tempat tinggal 70 kepala keluarga, bahkan mengurus penerbitan sertifikat ke BPN,” kata Mochtar Bian saat menjawab konfirmasi lenteramut.com.
Mochtar yang memiliki latar belakang sebagai mantan pegawai BPN membagikan solusi strategis untuk menyikapi persoalan itu. Ia mendorong legislator Minahasa Tenggara agar segera memanggil pihak BPN dan Pemerintah Daerah setempat guna memeriksa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Saya menyarankan mereka minimal mengundang pihak BPN dan Pemerintah Daerah untuk melihat kembali kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah,” ujar Mochtar.
Mochtar Bian juga mengingatkan bahwa BPN wajib mengumumkan proses sertifikasi tanah kepada publik selama tiga bulan sebagai bentuk uji publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengajukan komplain resmi apabila BPN melewatkan tahapan pengumuman tersebut, namun semua pihak wajib mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jika BPN mengabaikan tahap pengumuman selama tiga bulan, masyarakat tentu dapat mengajukan komplain resmi terkait proses penerbitan sertifikat,” tegas Mochtar.
Selain membahas sengketa, Mochtar merinci perbedaan berbagai jenis sertifikat tanah, mulai dari Hak Milik yang berlaku seumur hidup hingga Hak Guna Bangunan (HGB) serta Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki jangka waktu tertentu.
Mochtar menegaskan bahwa pemegang HGB—termasuk pemilik bangunan ruko yang masa berlakunya telah berakhir—tidak bisa begitu saja meningkatkan status tanah menjadi Hak Milik (SHM) tanpa mengantongi rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
“Selama tidak ada izin dari pemerintah daerah, BPN tidak mungkin memproses peningkatan hak HGB menjadi Hak Milik,” terang Mochtar.
Ia meminta para anggota DPRD Minahasa Tenggara turun langsung mengawasi kondisi lapangan serta memastikan kepemilikan rekomendasi Pemda sebelum BPN memproses perpanjangan maupun peningkatan hak tanah.
“Hak Milik berlaku untuk selama-lamanya, sedangkan Hak Guna Bangunan memiliki batas waktu sehingga peningkatan hak tetap membutuhkan persetujuan pemerintah daerah,” pungkas Mochtar. (Red)

Komentar