LENTERA MALUT — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate mengambil sikap tegas terkait kedisiplinan para wakil rakyat. Berdasarkan hasil rapat internal evaluasi kehadiran Masa Sidang III, BK menemukan masih maraknya tingkat ketidakhadiran anggota dewan dalam agenda-agenda resmi lembaga, seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Paripurna di seluruh komisi.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, mengungkapkan bahwa jumlah ketidakhadiran anggota dewan pada masa sidang terakhir ini tergolong cukup banyak. Dari rekapitulasi sementara, BK mencatat ada anggota dewan yang terdata absen sebanyak dua kali, tiga kali, hingga enam kali ketidakhadiran.
Mochtar menegaskan, seluruh anggota dewan sebenarnya telah dibekali buku Tata Tertib (Tatib) DPRD. Oleh karena itu, aturan dan kewajiban menghadiri rapat lembaga seharusnya sudah dipahami sepenuhnya tanpa perlu sosialisasi ulang.
“Anggota ini kalau memang tata tertib di luar kepala, maka saya yakin tidak ada pelanggaran. Mungkin karena tatib ini belum terbaca sehingga ada yang belum tahu… Makanya sekarang ini tidak main-main lagi. Yang jadi anggota DPRD ini kan punya wawasan terbuka, pasti tatib sudah mesti dibaca,” ujarnya memberikan keterangan di Ruang Fraksi PKB DPRD Kota Ternate, Kamis (15/10/2026).
Guna menertibkan jajarannya, BK kini memperketat mekanisme perizinan ketidakhadiran. Anggota dewan yang absen karena alasan sakit diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari dokter. Sementara untuk permohonan izin karena agenda partai atau kegiatan kemasyarakatan, anggota dewan diwajibkan menyampaikannya secara tertulis dan resmi.
Politisi PKB dua periode di Parlemen Kota Ternate itu juga menyentil kebiasaan sebagian anggota dewan yang terkesan menganggap gampang izin hanya melalui sambungan telepon singkat kepada sesama anggota saat rapat berlangsung.
“Alasan sakit minimal ada surat keterangan dari dokter. Terus kalau izin, jangan terlalu gampang ketika rapat telepon teman ‘eh saya izin’. Bikin secara tertulis, misalnya ada agenda partai atau kegiatan masyarakat yang memang anggota DPRD harus hadir… Jangan terlalu gampang bilang izin padahal sehat,”tegasnya.
Untuk mengantisipasi adanya anggota yang menyangkal atau tidak mengakui ketidakhadirannya, BK telah menginstruksikan Bagian Sekretariat DPRD untuk menyiapkan rekapitulasi data absensi beserta bukti dokumentasi foto di setiap kegiatan RDP maupun paripurna.
Dengan bukti otentik tersebut, BK dapat menunjukkan rekam kehadiran secara pasti berdasarkan tanggal, waktu, dan agenda rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mochtar menambahkan, pengawasan di tingkat komisi terbilang sangat mudah karena tiap komisi hanya beranggotakan sekitar tujuh orang, ditambah dengan pemantauan langsung dari insan pers dan masyarakat.
“Sekretariat lengkap dokumennya, foto juga ada. Kalau ada yang menyangkal, coba buka fotonya… Hari Senin tanggal sekian jam sekian rapat dengar pendapat dengan OPD ini, fotonya ada. Jadi kita tunjukkan dokumen saja, jangan bikin repot,” kata Ko Ota sapaan akra Mochtar.
Terkait sanksi, Mochtar menjelaskan bahwa sanksi minimal yang akan dijatuhkan berupa teguran. Namun, poin krusial dari penegakan disiplin ini adalah BK akan mengirimkan tembusan hasil evaluasi ketidakhadiran beserta sanksinya secara resmi kepada pimpinan partai politik masing-masing anggota dewan. Langkah ini diambil agar partai politik mengetahui rekam jejak dan tingkat kedisiplinan kadernya yang duduk di parlemen
“Sanksi itu minimal peneguran. Tapi kalau kena sanksi, itu nanti kita kirim hasilnya ke partai masing-masing. Sebab kalau sudah tergores di partai, ini kan repot juga untuk menjaga rekam jejak,”pungkasnya. (Red)

Komentar