Pemkot Ternate Nunggak Pembayaran 30 Ribu Penerima Manfaat BPJS Kesehatan

Ilustrasi masyarakat saat berobat / Dok : meta

LENTERA MALUT – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate diketahui masih menunggak pembayaran terhadap 30 ribu penerima manfaat kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Ternate, Miranti Azis saat dikonfirmasi pada Kamis kemarin, (20/2/2025).

Miranti mengutip rri.co.id menyebutkan tunggakan tersebut tercatat dalam iuran kepesertaan dengan nilai mencapai Rp.17,5 miliar. Nominal sebesar itu ucap dia, adalah akumulasi iuran yang belum dibayarkan sejak tahun 2022.

“Memang ada tunggakan di tahun 2022 sebesar Rp.117 juta, kemudian tahun 2023 masih menunggak sejak September sampai Desember dan tahun 2024. Dan sebagiannya di tahun 2024, jadi total tunggakan sebesar Rp17,5 miliar,”bebernya.

Miranti menjelaskan, tunggakan tersebut ialah program layanan kesehatan gratis bagi masyarakat tidak mampu yang jumlahnya mencapai 30 ribuan penduduk. Mereka tercakup dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Daerah yang dikenal dengan Universal Health Coverage (UHC).

Miranti mengutarakan, meski demikian hingga saat ini pihak BPJS Kesehatan terus membangun komunikasi terkait penyelesaian tunggakan iuran. Hasilnya Miranti bilang, Pemkot berkomitmen akan membayarkan tunggakan iuran itu pada Triwulan I 2025.

“Nah, di akhir tahun kemarin komitmen dari Pak Wali Kota bahwa akan menyelesaikan tunggakan-tunggakan piutang iuran. Informasi dari Pak Wali insyaallah diselesaikan di Triwulan I,” kata Miranti.

Terkait rencana pembayaran, saat ini Pemkot telah melakukan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dengan nilai awal sebesar Rp. 6 miliar. “Kalau tidak salah Rp6 miliar akan dibayarkan ke BPJS Kesehatan. Meskipun belum tuntas semuanya tapi ada upaya dari Pemkot juga untuk melakukan pembayaran,”terangnya.

Miranti menambahkan, terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat yang tercakup dalam program tersebut hingga saat ini masih tetap aktif. Bahkan masih dapat menggunakan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.

“Jadi belum ada pembatasan atau penghentian layanan dari BPJS Kesehatan. Tetap masih berjalan,” tandas Miranti sembari mengharapkan tunggakan iuran itu segera dibayar sehingga masyarakat tak terkendala dalam pelayanan kesehatan.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif yang mendapati keluhan beberapa warga juga telah menyoroti terkait perlunya perbaikan data kepesertaan bagi penerima manfaat program tersebut.

Hal ini mengingat banyak penerima bantuan yang sudah meninggal, bekerja, pindah domisili, atau sudah bukan lagi warga Kota Ternate. Srikandi NasDem ini juga mengusulkan agar penerima bantuan yang dibiayai APBD Kota Ternate supaya dialihkan ke APBD Provinsi atau APBN untuk meringankan beban keuangan daerah.

“Jika Walikota serius menangani masalah ini dengan mengoordinasikan dinas terkait dan memperbaiki sistem data secara profesional, hak-hak kesehatan rakyat bisa tetap terjamin, dan beban anggaran daerah bisa berkurang,” tegasnya.

Nela menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan program UHC. “Jika tidak ada tunggakan, setiap warga tidak mampu yang sakit bisa langsung mendapatkan layanan kesehatan. Namun, karena tunggakan belum dibayar, mereka terpaksa harus membayar sendiri,”pungkasnya.

Sementara hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma saat dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp pada Jum’at, (21/2/2025) belum juga merespon pertanyaan wartawan ihwal persoalan dimaksud. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *