LENTERA MALUT – Minyak goreng kemasan bersubsidi merek minyakita ukuran satu liter yang dijual di pasaran di Kota Ternate diketahui tak sesuai takaran.
Hal ini setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satgas Pangan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara (Malut) pada Rabu, (12/3/2025).
Setelah memantau pengawasan dan pengecekan terhadap stok minyak goreng, Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, mengatakan pihaknya ingin memastikan kesesuaian volume antara takaran yang tertulis di label.
Langkah tersebut diambil menyusul temuan kasus penyimpangan di beberapa daerah lain yang lebih dulu ditemukan Menteri Pertanian beberapa waktu lalu.
Berdasarkan pengambilan sampel yang dilakukan di beberapa titik seperti Kota Baru dan Koloncucu personel menemukan adanya kekurangan volume atau kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan volume sebanyak 250 ml.
“Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng di tengah masyarakat, serta melindungi hak-hak konsumen,”tegasnya.
Bambang menyatakan, pihaknya siap menindak tegas jika ditemukan adanya praktik kecurangan atau pelanggaran hukum yang merugikan konsumen. Atas temuan tersebut pihaknya telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.(Red)