LENTERA MALUT – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap anggota DPRD, Nurjaya Ibrahim, setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik secara berulang.
Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, didampingi Wakil Ketua BK, Muslim Sahil, dan Sekertaris BK, Tasman Balak dalam siaran pers usai Sidang Paripurna yang digelar di lantai II Kantor DPRD Kota Ternate, Jumat (7/8/2026).
Mochtar mengatakan, majelis BK menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan etik.
Menurutnya, BK menemukan bahwa Nurjaya berulang kali menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu tuduhan yang menjadi perhatian majelis yakni pernyataan Nurjaya yang menyebut anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lago Montana.
“Tuduhan tersebut mencederai kehormatan lembaga dan merusak hubungan antaranggota DPRD,” kata Mochtar saat membacakan putusan.
Ia menegaskan setiap anggota DPRD sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Mochtar menjelaskan, selama proses pemeriksaan BK bekerja secara independen, objektif, dan profesional sesuai tata cara yang diatur dalam peraturan. Majelis juga memberikan kesempatan yang sama kepada pengadu maupun teradu untuk menghadirkan saksi, ahli, serta menyampaikan pembelaan.
Meski Nurjaya tidak menghadiri sidang pembacaan putusan dengan alasan sakit, Mochtar menegaskan ketidakhadiran tersebut tidak menghalangi majelis untuk melanjutkan sidang hingga membacakan putusan.
Ia menambahkan, putusan yang dijatuhkan BK murni merupakan sanksi etik, bukan proses pidana maupun perdata. Dalam mengambil keputusan, majelis mempertimbangkan tingkat pelanggaran, dampaknya terhadap marwah DPRD, serta riwayat pelanggaran etik yang pernah dilakukan Nurjaya sebelumnya.
Mochtar juga membantah anggapan bahwa putusan tersebut berkaitan dengan kritik Nurjaya terhadap pembangunan Vila Lego Montana ataupun perbedaan pandangan politik.
“Putusan ini semata-mata untuk menjaga integritas lembaga dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate,” tegasnya.
BK memberikan waktu selama tujuh hari kepada Nurjaya Ibrahim untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan atas putusan tersebut. Mochtar mengatakan, apabila Nurjaya memiliki bukti atau fakta baru, BK siap menerima dan mempelajarinya sesuai mekanisme yang berlaku sebelum putusan memperoleh kekuatan tetap. (Red)

Komentar