LENTERA MALUT – Praktisi hukum Maluku Utara, Agus Salim R. Tampilang, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memperluas penyidikan dugaan korupsi program Om Ojek Andalan tahun 2024, termasuk menelusuri kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.
Agus menilai Kejari perlu membongkar seluruh proses pengelolaan anggaran agar penyidikan tidak berhenti pada pihak tertentu. Ia juga meminta penyidik menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh.
“Program Om Ojek itu sangat disayangkan lantaran tidak berjalan sesuai yang diharapkan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman,” ujar Agus, Selasa (22/9/2026).

Penyerahan BLT secara simbolis kepada Om da Ci Ojek tahun 2024
Ia meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan program, mulai dari pejabat pengelola hingga pihak yang menerima manfaat anggaran, jika bukti menunjukkan keterlibatan mereka.
Agus juga menyoroti informasi mengenai dugaan penerimaan uang Rp500 juta dalam perkara tersebut. Ia meminta penyidik menguji informasi itu melalui pemeriksaan saksi dan bukti transaksi.
“Kalau memang ada pihak yang menerima uang, penyidik harus menelusuri sumber, tujuan, dan aliran dananya,” katanya.
Kejari Ternate sebelumnya telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen serta barang bukti terkait perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate.
Agus menilai penyidik perlu menggunakan hasil penghitungan kerugian negara sebagai dasar untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi pejabat yang nantinya terbukti terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, tindakan itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah.
“Kalau sudah terbukti terlibat, tentu harus ada evaluasi. Jangan sampai kasus ini mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya penerima bantuan,” tegasnya.
Agus berharap Kejari Ternate segera menuntaskan penghitungan kerugian negara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang cukup. Ia meminta proses hukum berjalan transparan hingga perkara tersebut memperoleh kepastian. (Red)

Komentar