SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maluku Utara
Beranda » Blog » Salah Pakai KK Bisa Naikkan Desil Keluarga

Salah Pakai KK Bisa Naikkan Desil Keluarga

Kadis Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim / Dok :LM

LENTERA MALUT  – Masyarakat Maluku Utara diminta lebih berhati-hati menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara menemukan penggunaan dokumen kependudukan untuk kepentingan orang lain dapat memengaruhi data sosial ekonomi keluarga dan berujung pada perubahan desil.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zen Kasim, mengatakan persoalan data desil masih menjadi salah satu kendala dalam penyaluran program perlindungan sosial, termasuk layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Menurut Zen, sejumlah kondisi dapat memengaruhi data keluarga dalam sistem pendataan. Salah satunya ketika warga memberikan informasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya saat proses pendataan.

“Kesalahan pendataan awal BPS sering kali memicu masalah ini, seperti ibu rumah tangga yang memberikan informasi pekerjaan sebagai wiraswasta,” ujar Zen saat ditemui wartawan di Ternate, Senin (21/9/2026).

Selain kesalahan informasi pekerjaan, Zen menyoroti kebiasaan warga meminjamkan KK kepada orang lain. Ia menyebut penggunaan KK untuk membantu tetangga mengajukan kredit kendaraan dapat memengaruhi kondisi data keluarga.

Kejari Ternate Didesak Telusuri Aliran Dana Om Ojek Andalan

Begitu pula ketika warga memasukkan anggota keluarga yang telah lulus seleksi TNI atau Polri ke dalam KK. Kondisi tersebut, menurut Zen, dapat memengaruhi pembacaan kondisi sosial ekonomi keluarga dalam pendataan.

“Masyarakat di Provinsi Maluku Utara kami mengimbau agar jangan memberikan kartu keluarga dan KTP kepada sembarang orang,” tegasnya.

Persoalan desil menjadi penting karena pemerintah menggunakan data tersebut untuk menentukan kelompok penerima sejumlah program perlindungan sosial. Dinas Sosial Maluku Utara saat ini melayani warga di bawah desil 5 maupun warga desil 6 hingga 10 yang masuk kategori tidak mampu.

Kondisi tersebut juga berkaitan dengan program pelayanan kesehatan gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Dinas Sosial membantu masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pengobatan di puskesmas, rumah sakit kabupaten/kota hingga rumah sakit rujukan provinsi.

Warga yang membutuhkan layanan cukup menunjukkan KTP atau KK kepada petugas. Dinas Sosial kemudian memeriksa status desil sebelum memberikan layanan sesuai ketentuan program.

DPRD Ternate Sepakati Pembayaran Utang Rp5,1 Miliar

Jika BPJS Kesehatan warga tidak aktif, Dinas Sosial membantu proses pengaktifannya dalam waktu 3×24 jam di rumah sakit rujukan.

Pemprov Maluku Utara juga memberikan pendampingan bagi pasien rujukan dari kabupaten/kota menuju Ternate. Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas Sosial mendampingi pasien selama menjalani proses pengobatan.

Dinas Sosial memberikan jaminan hidup Rp1,5 juta bagi pasien yang menjalani rujukan di dalam wilayah Maluku Utara. Untuk pasien yang harus menjalani pengobatan di luar daerah, pemerintah menyiapkan jaminan hidup sebesar Rp2,5 juta.

Pemprov juga menanggung biaya perjalanan pasien rujukan dari kabupaten ke provinsi secara pergi-pulang. Dinas Sosial menyediakan wisma di Panti Sosial Rehabilitasi Sosial Himo bagi pasien dan keluarga yang tidak memiliki kerabat di Ternate.

Selain itu, TRC mengoperasikan layanan ambulans selama 24 jam untuk mengantar dan menjemput pasien rawat jalan.

Rusdi Ungkap APBD-P Ternate Fokus Lunasi Utang

Zen meminta masyarakat yang mengalami masalah kesehatan tidak menunda pengobatan karena persoalan biaya.

“Masyarakat di Maluku Utara yang sakit jangan berdiam diri di rumah, segera ke puskesmas,” imbaunya.

Bagi warga yang merasa data desilnya tidak sesuai kondisi sebenarnya, pemerintah menyediakan jalur pengaduan melalui operator desa atau SIKS-NG serta Dinas Sosial setempat.

Melalui program perlindungan sosial, agen-agen Perlinsos di kabupaten/kota dapat membantu mempercepat proses perubahan data dengan mengajukan sanggahan berdasarkan kondisi warga.

Karena itu, Zen meminta masyarakat memastikan informasi dalam dokumen kependudukan tetap sesuai kondisi sebenarnya. Ia juga mengingatkan warga tidak sembarangan meminjamkan KTP maupun KK agar data keluarga tidak ikut berubah akibat penggunaan dokumen untuk kepentingan pihak lain.

Selain program kesehatan, Pemprov Maluku Utara, tambah Zen, juga menyalurkan bantuan pangan dari Bapanas (Badan Pangan Nasional) berupa beras 10 kilogram per bulan kepada 131.000 kepala keluarga penerima manfaat untuk alokasi Juli, Agustus, dan September. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement