LENTERA MALUT – DPRD Kota Ternate membentuk tim kajian lintas sektor untuk mencari solusi atas polemik perizinan usaha galian golongan C yang selama ini menghambat aktivitas pembangunan di daerah. Langkah tersebut bertujuan menghadirkan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.
DPRD mengambil langkah ini melalui Rapat Gabungan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis serta perwakilan pengusaha galian C di Kota Ternate, Kamis (5/11/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ternate itu menghadirkan Kepala Bapelitbangda, Kepala BP2RD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPMPTSP, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate. Ketua APINDO Maluku Utara bersama sejumlah perwakilan pengusaha galian C juga mengikuti pembahasan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Amin Subuh, mengatakan persoalan regulasi perizinan galian C perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan pembangunan. Menurutnya, keterbatasan aturan mengenai aktivitas pertambangan berdasarkan luasan pulau tidak boleh menghambat kebutuhan pembangunan perumahan masyarakat maupun proyek pemerintah.
“Kota Ternate ini sedang giat membangun, baik perumahan masyarakat maupun kebutuhan pemerintah kota dan provinsi. Regulasi saat ini memang membatasi operasi galian C berdasarkan luasan pulau, tetapi kita tidak boleh membiarkan pembangunan berhenti atau menabrak aturan begitu saja. Untuk itu, DPRD mengambil inisiatif segera membentuk tim kajian lintas sektor,” tegas Amin usai memimpin rapat gabungan, Kamis (5/11/2026).
Melalui tim tersebut, DPRD akan melibatkan berbagai unsur untuk mengkaji persoalan perizinan secara menyeluruh. Tim ini nantinya terdiri atas anggota DPRD, instansi teknis Pemkot Ternate, aparat penegak hukum (APH), advokat, serta pakar hukum.
Amin menjelaskan, tim kajian akan mengidentifikasi aspek hukum yang mengatur aktivitas pengelolaan material galian C. DPRD juga ingin memastikan para pelaku usaha dan pengembang konstruksi mendapatkan perlindungan hukum sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama yakni perbedaan antara aktivitas penambangan di kawasan pesisir yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan dengan pengelolaan material di wilayah daratan yang berasal dari sisa aktivitas vulkanik.
Menurut Amin, karakteristik material di Kota Ternate perlu mendapat kajian tersendiri agar pemerintah dapat menentukan skema pengelolaan yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Material di Ternate ini dominan sisa-sisa vulkanik di area atas atau darat, bukan pengambilan di pesisir pantai. Hal ini yang akan kita kaji aspek hukumnya bersama tim, apakah bisa dialihkan skemanya menjadi penataan lingkungan agar aktivitas usaha warga tetap berjalan secara legal dan memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Selain mencari solusi di tingkat daerah, DPRD Kota Ternate juga membuka peluang membawa hasil kajian tersebut ke pemerintah pusat. Langkah ini akan ditempuh apabila tim menemukan persoalan kewenangan atau ketentuan regulasi yang tidak dapat diselesaikan melalui kebijakan pemerintah daerah.
Amin menegaskan, DPRD ingin memastikan kegiatan pembangunan tetap berjalan, sementara para pelaku usaha memperoleh kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitasnya.
“Kegiatan pembangunan ini harus tetap berjalan dan para pelaku usaha memperoleh rasa aman. Jika hasil kajian tim menghendaki konsultasi dan koordinasi lebih lanjut ke pemerintah pusat, kami di DPRD siap mengawal rumusan tersebut ke tingkat nasional demi resolusi terbaik,” pungkasnya. (Red)

Komentar