LENTERA MALUT – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) Cabang Ternate menghadirkan potongan harga tiket sebesar 30 persen untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan transportasi laut selama libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru).
Program stimulus dari Kementerian Perhubungan melalui Pelni ini berlaku untuk keberangkatan mulai 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Masyarakat sudah dapat membeli tiket dengan tarif khusus tersebut melalui saluran penjualan resmi Pelni.
Kepala Cabang Pelni Ternate, Amin Amrulloh, mengatakan program diskon ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan biaya lebih ringan, terutama menjelang peningkatan mobilitas penumpang pada masa libur akhir tahun.
“Kemenhub melalui Pelni memberikan diskon tarif dasar sebesar 30 persen untuk periode keberangkatan 17 Desember hingga 10 Januari. Tiket berdiskon ini sudah bisa dibeli oleh masyarakat dari sekarang,” ujar Amin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2026).
Selain memberikan potongan harga, Pelni Ternate juga memperkuat layanan penjualan tiket melalui sistem digital. Perusahaan menyediakan sejumlah saluran pembelian untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus mengandalkan perantara.
Calon penumpang dapat membeli tiket melalui aplikasi Pelni Mobile, layanan *mobile banking*, serta gerai ritel Alfamart dan Indomaret.
Amin menjelaskan, digitalisasi transaksi sekaligus menjadi langkah Pelni untuk memberantas praktik percaloan dan mencegah penipuan tiket yang kerap muncul melalui media sosial.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap penawaran tiket melalui Facebook, WhatsApp pribadi, Instagram, maupun TikTok. Pelni hanya melayani pembelian melalui saluran resmi yang telah perusahaan sediakan.
“Pelni tidak pernah menjual tiket melalui Facebook, WhatsApp pribadi, Instagram, maupun TikTok. Kami meminta bantuan media untuk mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban penipuan tiket palsu yang marak di media sosial,” tegas Amin.
Untuk mempersempit ruang gerak calo, Pelni juga menerapkan pembatasan transaksi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem akan mendeteksi dan memblokir NIK yang melakukan pembelian tiket secara tidak wajar pada rute yang sama.
Pelni bahkan menjajaki kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengintegrasikan data kependudukan dalam memperkuat pengawasan transaksi tiket.
Tidak hanya mengawasi proses pembelian, Pelni bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) juga memperketat pemeriksaan identitas penumpang sebelum keberangkatan. Petugas mencocokkan nama pada tiket dengan kartu tanda penduduk (KTP) calon penumpang.
Pelni tidak mengizinkan penumpang menggunakan tiket yang tidak sesuai dengan identitas pemegangnya. Kebijakan tersebut juga melindungi hak penumpang atas jaminan asuransi pelayaran dan fasilitas konsumsi selama perjalanan. (Red)

Komentar