LENTERA MALUT — Komisi III DPRD Kota Ternate mengapresiasi pembangunan infrastruktur pengendalian bencana berupa sabodam di Kelurahan Sasa, Jambula, dan Rua yang dibiayai melalui APBN Tahun 2026.
Komisi III menilai proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara tersebut membantu melindungi permukiman warga dari ancaman banjir dan aliran material vulkanik, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam menjaga keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.
Di tengah keterbatasan anggaran daerah dan kebijakan efisiensi transfer ke daerah, pembangunan infrastruktur berskala besar seperti sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak membutuhkan dukungan anggaran pemerintah pusat. Karena itu, kehadiran proyek BWS di tiga kelurahan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat perlindungan kawasan pesisir Kota Ternate.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai NasDem, Nurlaela Syarif, menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap kebutuhan infrastruktur perlindungan bencana di Ternate. Ia menilai dukungan tersebut membantu pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.
“Sebagai wilayah pesisir pantai dan rawan bencana, jika hanya mengandalkan sumber APBD Kota Ternate, tentu kita tidak mampu membangun pekerjaan proyek sabodam, breakwater, dan talud penahan ombak di sejumlah titik. Masuknya proyek BWS di tiga kelurahan, yakni Jambula, Sasa, dan Rua, tentu berdampak langsung pada keselamatan warga,” ujar Nurlaela.
Ia juga menilai pembangunan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar. Menurutnya, dukungan lintas pemerintahan dapat membantu masyarakat menghadapi risiko bencana sekaligus mengurangi beban pembiayaan pemerintah daerah.
DPRD Soroti Kendala Regulasi Galian C
Di balik manfaat pembangunan infrastruktur tersebut, Nurlaela menyoroti persoalan ketersediaan material batuan atau galian C yang dibutuhkan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan di Kota Ternate.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tata ruang saat ini menghadirkan tantangan bagi aktivitas pertambangan galian C di daerah. Berdasarkan kajian yang disampaikan Komisi III, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Ternate dan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 membatasi alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan. Kondisi tersebut membuat penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) galian C menghadapi kendala regulasi.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kebutuhan proyek infrastruktur pemerintah pusat dan daerah. Masyarakat juga membutuhkan material batuan untuk membangun rumah, rumah ibadah, sekolah, jalan, talud, hingga saluran drainase.
Selain memenuhi kebutuhan pembangunan, aktivitas galian C turut menopang mata pencaharian sebagian warga lokal dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, Nurlaela mendorong pemerintah agar menangani persoalan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan masyarakat.
“Jika kita hanya menggunakan pendekatan teknis-normatif tanpa solusi teknis, maka secara aturan seluruh pembangunan di Kota Ternate, mulai dari pembangunan rumah warga, rumah ibadah, sekolah, hingga proyek infrastruktur daerah dan pusat, akan terhenti karena tidak boleh menggunakan galian C dari Ternate,” ujar Nurlaela.
Diskresi Kebijakan Harus Tetap Mengutamakan Pengawasan
Untuk mencari jalan keluar, pemerintah dan instansi terkait telah melakukan pembahasan serta penelaahan teknis lintas sektor. Pembahasan tersebut melibatkan DPMPTSP Provinsi dan Kota Ternate, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Biro Hukum, serta Panitia Khusus Revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Melalui pembahasan tersebut, para pihak merumuskan pendekatan diskresi kebijakan pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan material pembangunan. Komisi III menekankan bahwa pendekatan ini harus tetap mengikuti kewenangan hukum yang berlaku dan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kegiatan pertambangan tanpa pengawasan.
Nurlaela menjelaskan bahwa pemerintah perlu membedakan lokasi yang harus ditertibkan karena melanggar ketentuan kawasan hutan atau tata ruang dengan lokasi yang masih dapat dikaji berdasarkan kebutuhan material dan persyaratan teknis.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui Gerai Pelayanan Perizinan, terdapat sekitar enam lokasi penambangan yang masuk dalam pembahasan diskresi, termasuk kawasan Sulamadaha, Tobololo, dan Takome. Pemerintah perlu mengkaji setiap lokasi secara cermat sebelum mengambil keputusan, terutama dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keselamatan, daya dukung lingkungan, serta kesesuaian tata ruang.
Komisi III juga mendorong pemerintah menerapkan persyaratan dokumen teknis dan lingkungan secara ketat terhadap setiap kegiatan yang memperoleh penanganan khusus. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pengawasan yang terukur, dan batasan operasional yang tegas.
Di sisi lain, pemerintah perlu mempercepat kajian dan penyediaan material substitusi agar kebutuhan pembangunan tidak terus bergantung pada sumber galian C lokal yang menghadapi kendala perizinan.
Pemkot dan Pemprov Perlu Perkuat Koordinasi
Komisi III DPRD Kota Ternate mendesak Pemerintah Kota Ternate memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memperjelas landasan hukum dan mekanisme penanganan kebutuhan material galian C.
Nurlaela menegaskan bahwa pemerintah harus mencari solusi yang mampu menjaga kepatuhan terhadap peraturan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan. Ia mengingatkan bahwa penertiban tanpa menyiapkan alternatif pasokan material dapat memengaruhi pekerjaan infrastruktur, kebutuhan dasar masyarakat, serta aktivitas ekonomi warga yang bergantung pada sektor tersebut.
“Penegakan aturan adalah kewajiban, namun harus tetap mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi, kearifan lokal, serta kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha. Langkah tersebut penting agar pemerintah dapat menjelaskan batasan hukum, menetapkan tanggung jawab setiap pihak, serta mencegah munculnya anggapan bahwa diskresi memberikan kebebasan untuk melakukan penambangan tanpa izin.
Sabodam dan Kepastian Material Jadi Perhatian Bersama
Pembangunan sabodam memiliki peran penting dalam mengendalikan aliran sedimen dan material vulkanik, terutama di wilayah yang menghadapi ancaman bencana gunung api dan banjir. Infrastruktur tersebut dapat memperkuat perlindungan permukiman apabila pemerintah mengiringinya dengan perencanaan teknis yang tepat, pemeliharaan berkala, dan pengawasan terhadap kondisi lingkungan.
Namun, pemerintah juga perlu menyelesaikan persoalan ketersediaan material konstruksi agar pembangunan infrastruktur publik dan kebutuhan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan. Tantangan ini menuntut koordinasi lintas sektor, kepastian hukum, serta kebijakan yang mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan.
Nurlaela menegaskan bahwa diskresi kebijakan harus berfungsi sebagai instrumen pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika mekanisme yang tersedia belum mampu menjawab kebutuhan pelayanan publik. Pemerintah tetap harus menggunakan kewenangan tersebut secara bertanggung jawab, berdasarkan kajian teknis, sesuai ketentuan hukum, dan dengan pengawasan yang ketat. (Red)

Komentar