LENTERA MALUT – Rencana hibah tanah untuk lahan pekuburan di RT 16 Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, belum juga menemukan titik terang. Keberadaan permukiman di dalam bidang tanah membuat Pemerintah Kota Ternate belum dapat menerima hibah tersebut.
Persoalan itu mencuat dalam rapat DPRD Kota Ternate bersama masyarakat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut membahas kepastian status tanah yang berasal dari ahli waris almarhumah Teresia.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, mengatakan Pemkot harus memastikan bidang tanah yang akan diterima benar-benar bebas dari persoalan sebelum memasukkannya sebagai aset daerah.
“Pemerintah kota menerima hibah itu kalau tanah itu tidak bersengketa. Di situlah pemerintah kota belum bisa menerima karena ada pemukiman di dalamnya,” kata Politisi PPP itu usai rapat.
Keberadaan warga yang masih menempati sebagian lahan membuat Pemkot belum dapat menyelesaikan proses hibah. Kondisi itu juga membuat tanah tersebut belum masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai aset pemerintah daerah.
“Pemerintah tidak bisa menerima hibah kalau tanah itu masih bersengketa. Itu yang jadi masalah,” ujarnya kepada lenteramalut.com.
Muzakir menjelaskan, pemerintah juga harus memastikan peruntukan lahan sebagai area pekuburan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, DPRD tidak ingin proses hibah berjalan tanpa kejelasan status dan batas bidang tanah.
Untuk mencari jalan keluar, DPRD bersama masyarakat dan BPN menyepakati pemetaan ulang terhadap seluruh bidang tanah yang menjadi objek hibah.
BPN akan memisahkan bidang yang masih bermasalah dengan lahan yang sudah kosong dan tidak memiliki persoalan. Langkah tersebut diharapkan memberikan gambaran yang jelas kepada pemilik tanah dan pemerintah mengenai bagian lahan yang dapat diproses lebih lanjut.
“Nantinya BPN akan melakukan pemetaan terkait tanah yang dihibahkan. Tanah mana saja yang menjadi permasalahan, kemudian dipisahkan. Tanah ini kosong, tanah ini ada penghuninya,” jelas Muzakir.
Setelah pemetaan selesai, hasilnya akan disampaikan kepada pemilik tanah. Pemerintah kemudian dapat membahas kembali opsi penyelesaian terhadap bagian tanah yang tidak bermasalah.
“Pemerintah belum bisa menerima hibah karena ada orang di dalam. Kalau mau hibah yang ini, sisanya baru solusinya apakah dihibahkan oleh pemilik atau jual beli,” katanya.
Muzakir menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir atas persoalan tersebut. DPRD hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi antara masyarakat, pemerintah daerah, serta BPN.
“Kita sebagai DPR ini bukan eksekutor. Kita hanya memberikan fasilitasi dan mediasi terkait dengan masalah itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Muzakir meminta Pemkot Ternate lebih terbuka menjelaskan status tanah kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan penting agar warga memahami alasan pemerintah belum menerima hibah maupun mencatat tanah tersebut sebagai aset daerah.
“Seharusnya pemerintah kota harus terbuka. Masyarakat harus tahu kenapa tanah ini belum tercatat sebagai aset,” ujarnya.
DPRD selanjutnya akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan DPRD Kota Ternate sebagai bahan rekomendasi kepada BPN dan instansi terkait.
Muzakir berharap proses pemetaan dan tindak lanjut rekomendasi segera berjalan. Ia tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut tanpa kepastian bagi masyarakat maupun pemilik tanah.
“Seharusnya rekomendasi ini kita menunggu jawaban dari wali kota atau pemerintah kota terkait dengan hasil rekomendasi DPRD. Sampai sekarang pun kita belum dapat, makanya ada surat dari masyarakat dan kita tindak lanjuti lagi,” pungkasnya. (Red)

Komentar