SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum
Beranda » Blog » Pejabat Ternate dan Pihak Swasta Bakal Jadi Tersangka Anggaran Koperasi dan UKM

Pejabat Ternate dan Pihak Swasta Bakal Jadi Tersangka Anggaran Koperasi dan UKM

Kantor Kejaksaan Negeri Ternate / Dok : LM

LENTERA MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate memperluas penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate Tahun Anggaran 2024.

Setelah menelusuri program bantuan kepada tukang ojek, penyidik juga memeriksa 23 paket pengadaan yang menggunakan anggaran dinas tersebut. Total pagu 23 paket itu mencapai Rp3.882.254.050.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Andi Hamzah, mengatakan penyidik memeriksa seluruh rangkaian pengelolaan anggaran, termasuk proses pengadaan barang dan penyalurannya kepada masyarakat.

Paket yang masuk dalam penelusuran antara lain pengadaan jaket dan helm ojek, tenda UMKM, mesin obras, mesin parut, mesin las, etalase kaca, kompresor, gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, hingga berbagai kebutuhan bahan pangan dan kemasan produk UMKM.

Dinas Koperasi dan UKM mengalokasikan Rp360 juta untuk pengadaan jaket ojek dan Rp299,475 juta untuk helm ojek.

DKP Malut Tegaskan Penertiban Rumpon Demi Keselamatan Pelayaran

Kejari Ternate tidak hanya memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM. Penyidik juga meminta keterangan dari mantan kepala dinas, mantan sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi, jajaran BPRS Bahari Berkesan, serta pihak swasta yang menjadi vendor pengadaan.

Tim penyidik akan memeriksa invoice dan dokumen pembelian barang. Mereka kemudian akan mencocokkan dokumen tersebut dengan barang yang seharusnya masuk dalam realisasi pengadaan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mengurai aliran anggaran sekaligus memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan dan barang yang diterima masyarakat.

Di sisi lain, Kejari Ternate telah menggelar entry meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

“Proses penghitungan sudah entry meeting, tim sudah ditentukan dan surat tugas sudah terbit,” kata Andi.

Rompong Dipotong, Nelayan Hiri Tuntut Pertanggungjawaban DKP

Kejari Ternate kini menunggu hasil penghitungan tersebut sembari melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran.

Penyidik juga membuka peluang menetapkan tersangka dari internal Dinas Koperasi dan UKM maupun pihak swasta.

Andi mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan mantan pejabat, pejabat aktif, serta pihak ketiga yang terlibat dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan.

Namun, Kejari Ternate belum mengungkap identitas calon tersangka. Kejaksaan akan menentukan tersangka setelah melakukan ekspose perkara dan memperoleh bukti yang cukup.

Andi menargetkan penyidikan perkara tersebut selesai pada 2026. “Target kita penyidikan ini tahun ini harus selesai. Kami terus mempercepat permintaan keterangan agar perkara ini tidak molor,” pungkas Andi. (Red)

Kejari Ternate Temukan Kejanggalan Penyaluran Program Om Ojek Andalan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement