Hukum
Beranda » Blog » Korupsi Badan Gizi Nasional Menjalar Hingga Dapur Ternate

Korupsi Badan Gizi Nasional Menjalar Hingga Dapur Ternate

Ilustrasi aktifitas memasak di dapur MBG yang melibatkan tenaga masak ibu rumah tangga / AI

LENTERA MALUT – Dugaan korupsi yang menyeret para petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjalar hingga ke Kota Ternate. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mulai menelusuri jaringan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga kuat terafiliasi dengan tersangka Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung.

Menariknya, dari seluruh wilayah di Maluku Utara, Kejaksaan Agung hanya menargetkan pemeriksaan pada operasional dapur gizi di Kota Ternate.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung RI memang meminta secara khusus kepada Kejati Maluku Utara untuk melakukan pendataan sekaligus pemeriksaan maraton terhadap SPPG di wilayah tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari penyidikan besar terkait carut-marut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku Utara masih menutup rapat informasi tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, belum memberikan tanggapan ataupun keterangan resmi saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, badai korupsi di tubuh BGN ini telah menyeret sejumlah pejabat teras dan pihak swasta ke dalam rutan. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Prof. Dr. Ir. Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya, serta Mayjen TNI (Purn.) Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi sebagai tersangka utama.

DPRD Sebut Walikota Ternate Tidak Serius Kelola PAD

Penyidik juga menjerat Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Di lini swasta dan mitra, Kejagung menahan Asep Yusuf Somantri (orang kepercayaan Sony Sonjaya), Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal pengada motor listrik SPPG), serta Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review).

Masyarakat kini masih menanti kepastian mengenai ruang lingkup dan dasar hukum pemeriksaan dapur gizi di Ternate ini. Wartawan terus berupaya menembus konfirmasi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejati Maluku Utara untuk memperbarui perkembangan kasus ini. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement