Hukum  

Ini Profil Akbal Puram, Putra Daerah Malut Dipercaya Jadi Koordinator Kejati

avatar Tidak diketahui
Akbal Puram Abdul Hamid usai pelantikan / Istimewa

LENTERA MALUT – Korps Adhyaksa kembali memberikan kepercayaan kepada putra terbaik daerah untuk mengisi posisi strategis di lingkungan penegakan hukum. Akbal Puram Abdul Hamid resmi diangkat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-444/C/05/2026 tertanggal 6 Mei 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.

Kabar promosi jabatan itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy.

“Benar, Pak Akbal Puram ditunjuk sebagai Koordinator sesuai dengan nomor keputusan yang telah diterbitkan,” ujar Matheos saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/5/2026).

Penunjukan Akbal dinilai bukan tanpa alasan. Jaksa kelahiran Ternate, 29 September 1973 itu dikenal memiliki pengalaman panjang di dunia penegakan hukum. Ia telah mengabdi sejak tahun 1996 dan meniti karier di berbagai daerah di Indonesia.

Selama lebih dari tiga dekade pengabdian, Akbal telah menduduki sejumlah posisi penting di lingkungan kejaksaan. Di antaranya sebagai Kasi Intelijen Kejari Ternate, Kepala Cabang Kejari Sanana dan Morotai, Kasi Perdata pada Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Papua Barat, hingga Kasi Tindak Pidana Narkotika dan Kasi Penuntutan di Kejati Malut.

Sebelum dipercaya menempati jabatan baru sebagai Koordinator Kejati Malut, alumni Fakultas Hukum Universitas Khairun itu menjabat sebagai Kepala Seksi B pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Malut.

Dengan pengalaman yang matang dan rekam jejak panjang di institusi Adhyaksa, Akbal dinilai memiliki kapasitas kuat dalam membangun koordinasi tim, merumuskan langkah strategis, serta menangani berbagai perkara hukum secara profesional.

Pengangkatan Akbal juga menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Maluku Utara, karena putra daerah kembali mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi penting di institusi penegak hukum tingkat provinsi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *