Hukum  

Redam Isu Miring, DPRD Ternate Tunjuk Tim Hukum Demi Jaga Marwah Lembaga

Ketua DPRD Kota Ternate dan Wakil Ketua II bersama Dua Tim Kuasa DPRD Kota Ternate / Dok : LM

LENTERA MALUT – Menyikapi derasnya opini publik yang berkembang liar belakangan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akhirnya mengambil langkah tegas.

Lembaga legislatif tersebut resmi menunjuk dua advokat, M. Afdal Hi. Anwar, S.H., M.H. dan Imron Rukhiat Kharie, S.H., sebagai Tim Hukum resmi DPRD Kota Ternate.

Langkah strategis ini diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Ternate Rusdi A. Im, didampingi Sekretaris DPRD Aldhy Ali dan Wakil Ketua II Jamian Kolengsusu.

Penunjukan tim hukum ini sengaja diambil agar para wakil rakyat tidak kehilangan fokus dalam bekerja. DPRD enggan membuang energi kelembagaan hanya untuk berbalas polemik di ruang publik.

“Prinsipnya, ini langkah kelembagaan agar DPRD tetap fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai penyerap dan pengawal aspirasi masyarakat,” ujar Imron Rukhiat Kharie kepada awak media di Gedung Parlemen Ternate, Senin (4/5/2026).

Ia juga memberikan garansi kuat kepada publik mengenai kondisi internal parlemen saat ini: Kondisi Aman & Normal: Aktivitas di gedung rakyat tetap berjalan kondusif. Agenda Jalan Terus: Rapat alat kelengkapan dewan hingga pembahasan program daerah tidak terganggu. No Pelayanan Vakum: Tidak ada kevakuman pelayanan politik bagi warga Kota Ternate.

Menanggapi isu miring soal dugaan penyimpangan anggaran yang santer beredar, Tim Hukum meminta masyarakat untuk bersikap proporsional dan tidak berspekulasi mendahului fakta hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa pengelolaan administrasi keuangan di Sekretariat DPRD selalu diawasi secara berlapis. Setiap tahunnya pun selalu menjadi objek pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor resmi negara.

“Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi seperti narasi yang berkembang liar di luar sana,” tegas Imron.

Tim Hukum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum utuh secara hukum. Mereka berharap ruang publik tidak diisi oleh aksi saling menghakimi sebelum ada bukti yang sah dan final.

Ke depan, Tim Hukum berjanji akan bekerja secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta koridor hukum yang berlaku.

“Tujuan utama kami bukan memperkeruh keadaan, melainkan memberikan penjelasan yang jernih kepada masyarakat demi menjaga kehormatan lembaga,” tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *