Hukum  

Tim Hukum Nurjaya Laporkan Dugaan Korupsi DPRD Ternate ke KPK

Tim Kuasa Hukum Nurjaya saat siaran pers di Ternate / Dok : LM

LENTERA MALUT — Langkah hukum tegas diambil tim hukum Nurjaya. Pada Senin (4/5/2026), mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum anggota DPRD Kota Ternate ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Juru bicara tim hukum, Mubarak Abdurrahman, kepada awak media di Ternate menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan secara resmi, disertai tembusan ke sejumlah lembaga penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.

“Laporan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menegakkan hukum atas dugaan praktik yang mencederai kepercayaan publik,” ujar Mubarak.

Ketua tim hukum, Ahmad Rumasukun, menegaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024–2025. Laporan itu didaftarkan pada 4 Mei 2026 di KPK.

Ia menjelaskan, terdapat dua subjek hukum yang dilaporkan. Pertama, seorang individu berinisial “FA”, dan kedua, sejumlah anggota DPRD Kota Ternate periode 2024–2029. Selain ke KPK, laporan juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, serta Polda Maluku Utara.

“Langkah ini merupakan komitmen kami untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” kata Ahmad.

Untuk menghindari potensi intervensi dalam proses hukum, tim juga mengajukan permohonan perlindungan ke berbagai lembaga, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi III DPR RI, DPP Partai Gerindra, Komnas HAM, serta akan menyurati BPK dan BPKP perwakilan Maluku Utara.

Menurut Ahmad, perlindungan terhadap pelapor merupakan hak yang dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan. “Pelapor dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh mendapat tekanan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Anggota tim hukum lainnya, Roslan, menambahkan bahwa pelaporan langsung ke KPK dilakukan agar penanganan kasus lebih serius dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja tanpa kejelasan. Mengingat pihak yang diduga terlibat adalah oknum anggota DPRD, kami menilai KPK perlu mengambil alih,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini, termasuk hotel-hotel tempat perjalanan dinas, berada di Pulau Jawa. Hal ini dinilai akan mempermudah proses penelusuran jika ditangani langsung oleh KPK.

Sementara itu, sebelumnya DPRD Kota Ternate juga telah menyikapi derasnya opini publik yang berkembang liar. Lembaga legislatif tersebut mengambil langkah dengan menunjuk dua advokat, yakni M. Afdal Hi. Anwar dan Imron Rukhiat Kharie, sebagai tim hukum resmi DPRD Kota Ternate.

Penunjukan ini disebut sebagai upaya DPRD untuk menghadapi berbagai tudingan yang mencuat di ruang publik sekaligus memberikan klarifikasi secara hukum.

Kasus ini dinilai berpotensi membuka praktik lama yang selama ini luput dari pengawasan publik. Dengan rentang waktu yang panjang, penanganannya menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus mengukur sejauh mana KPK bersedia mengusut dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan wakil rakyat di tingkat lokal.

Diketahui, tim hukum Nurjaya terdiri dari sekitar 24 orang yang dipimpin Darwis, dengan anggota antara lain M. Said, Ruslan, Hendra Kasim, Suarez Santo, Yunus Abdul, Balqis Furqan, Abdullah Faisal, Ahmad Rumasukun, Mubarak Abdurrahman, Yudi Ruspandi, Sarwan, Haji Ibrahim, Surahman, Halil, Risman Darmin, Dima Hasari, M. Rizki, Idal Zulfirman, Ismail, Darwin, Omente, Mario Iskandar, Syam Jumadil, Umagapi, Zulkarnain Sangaji, Masdar Thamrin, hingga Muhammad Abdul Rajab Saifullah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *